Berita

bambang w. soeharto dan wiranto/net

Hukum

Resmi, Mantan Petinggi Hanura Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 19:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bambang Wiratmadji Suharto, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Setelah proses pengembangan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah, penyidik KPK temukan dua alat bukti BWS sebagai tersangka," kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Johan menjelaskan, Bambang dalam perkara ini diduga turut serta melakukan pemberian atau suap bersama Lusita Anie Razak kepada kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama Subri.


"Dia (Bambang) diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," terang Johan.

Oleh KPK, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari informasi diperoleh, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah Bambang.

Dari informasi diperoleh terkait kasus ini, diketahui Bambang merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Dia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along saat ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu.

Mencuat dugaan, PT. Pantai Aan melakukan suap terhadap Jaksa Subri. Suap menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Sugiharta atau Along. Informasi lain dihimpun, masalah tanah itu juga masuk dalam pantauan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

Seperti diketahui sebelumnya, KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan seorang pengusaha wanita bernama Lusita Ani Razak dalam Oeprasi Tangkap Tangan yang digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 14 Desember 2013. Keduanya ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Sugiharta alias Along.

Barang bukti yang disita KPK terkait kasus suap itu adalah dalah mata uang dollar Amerika berupa pecahan US$ 100 sebanyak 164 lembar, berjumlah US$16.400 atau setara Rp190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta. Jaksa Subri dan Lusita kini sudah mendekam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Jaksa Subri disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Lusita disangkakan sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya