Berita

net

Hukum

RUU Lolos, Nasib Advokat Muda Terkatung-katung

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Rancangan Udang-Undang (RUU) Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI harus ditolak. Alasannya, salah satu petikan dalam aturan tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para advokat muda.

"Dalam aturan peralihan RUU Advokat, tepatnya Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 diakui sebagai advokat," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusumanegara, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (12/9).

Aturan itu sama saja tidak mengakui advokat yang dilantik setelah tahun 2012, yakni 2013 dan 2014. Mereka harus mengikuti lagi proses pengangkatan sesuai RUU tersebut. Karena itulah aturan peralihan ini merugikan advokat muda yang telah bersusah payah mengikuti proses ketat.


Kerugian juga akan dialami para calon advokat yang telah lulus ujian dan sedang magang. Nasib mereka yang berhak diangkat menjadi terkatung-katung karena Pasal 65 ayat 1 menyebutkan proses pengangkatan mengikuti RUU yang baru. Sementara RUU sendiri mewajibkan organisasi advokat mengikuti verifikasi ulang dalam tenggang waktu selama 1 tahun, ditambah lagi menunggu pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melalui proses politik.

Saat ini, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah berupaya membahas hal-hal krusial dalam RUU Advokat dengan pihak DPR. Tapi, dalam rapat Pansus RUU Advokat, Rabu lalu (3/9), Wakil Ketua Pansus, Ahmad Yani, menolak kehadiran Peradi sekalipun sebagai peninjau.

"Bahkan jadwal pembahasan RUU Advokat terlihat dipercepat penyelesaiannya sebelum berakhirnya masa bakti DPR akhir bulan ini," bebernya.

Peradi yang tidak diberi ruang aspirasi yang cukup, termasuk dalam memperjuangkan status advokat muda, menjadi alasan bagi ratusan advokat dari berbagai organisasi berunjuk rasa di Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9). [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya