Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

HAMBALANG-GATE

Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 14:51 WIB | LAPORAN:

Keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum. Keterangan itu juga dijadikan bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdaka Anas Urbaningrum.

"Keterangan saksi (Nazaruddin) dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," kata Jaksa, Yudi Kristiana, dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Kata Yudi, Nazaruddin juga sangat membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas Urbaningrum. Bahkan, Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan.


Tidak hanya itu, Jaksa menilai Nazaruddin bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Nazaruddin juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, KPK "menggaet" Nazaruddin.

"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana, namun cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," lanjut Jaksa.

Nazaruddin, tambah Yudi, telah menempatkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus ini. Anehnya, Nazaruddin sendiri tak pernah mengakui kesalahannya. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan menyebut Nazaruddin sebagai otak di balik kasus ini.

"Itu sebabnya M. Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," ungkap Yudi.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator. LPSK menilai bahwa Nazaruddin tidak kooperatif dengan penegak hukum, karena itu tidak pantas untuk menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan.

Penolakan itu disebabkan karena Nazaruddin pernah melarikan diri ke luar negeri saat terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu yang dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya