Berita

Publika

Sejarah Penegakan Hukum Atau Catatan Panjang Peradilan Sesat

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 09:58 WIB

BANYAK peristiwa hukum Indonesia memiliki rentetan cerita kelam. Dampak dari tindakan penyelidikan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan melahirkan peradilan sesat. Banyak orang tidak berdosa diputus bersalah.

Orang awam, aktifis dan lawan politik ditangkap dan ditahan untuk suatu tindakan yang tidak pernah dilakukan atau bukti yang sumir. Diperiksa dan divonis bersalah dengan tuduhan-tuduhan direkayasa. Contoh peradilan sesat kasus perkosaan Sum Kuning yang mencoreng nama Jend Hoegeng sebelumnya dianggap sosok polisi bersih. Namun tidak mampu menyelesaikan kasus karena pelaku mempunyai hubungan dengan orang berpengaruh. Kasus Sengkon dan Karta. Kasus pembunuhan Marsinah buruh pabrik yang menggegerkan Indonesia pada 1993. Kasus Udin wartawan Bernas Jogja 1996, yang tak kunjung ditangkap pelaku utamanya. Kasus Prita ditangkap dan diadili dituduh mencemarkan RS Omni.

Peradilan sesat juga menimpa Misbakhun yang akhirnya divonis bebas. Misbakhun politisi Senayan yang getol mengungkap kasus Century dengan kerugian uang negara Rp 6,7 triliun.


Berkaca dari kasus di atas, bagaimana kita melihat Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Anas Urbanngrum. Korban konspirasi kekuasaan yang memaksanya diseret ke meja hijau.

Peristiwa mengharubirukan cukup sudah menelanjangi peradilan sesat menimpa Anas.
Sebelum sampai penyelidikan kasus. Untuk menjatuhkannya dari jabatan ketua Umum diganti Presiden SBY dan anaknya Ibas sebagai Sekjend Partai Demokrat. Penekanan SBY di tanah suci Mekkah kepada institusi KPK. Beredarnya sprindik palsu Anas yang menggemparkan publik. Ancaman penangkapan pimpinan KPK oleh kepolisian. Sampai fakta-fakta persidangan yang menganulir tuduhan JPU.

Kita menanti vonis pengadilan Tipikor memutuskan nasib Anas. Sejarah penegakan hukum dan keadilan, atau menjadi catatan panjang peradilan sesat di Indonesia.


Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya