Berita

Publika

Sejarah Penegakan Hukum Atau Catatan Panjang Peradilan Sesat

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 09:58 WIB

BANYAK peristiwa hukum Indonesia memiliki rentetan cerita kelam. Dampak dari tindakan penyelidikan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan melahirkan peradilan sesat. Banyak orang tidak berdosa diputus bersalah.

Orang awam, aktifis dan lawan politik ditangkap dan ditahan untuk suatu tindakan yang tidak pernah dilakukan atau bukti yang sumir. Diperiksa dan divonis bersalah dengan tuduhan-tuduhan direkayasa. Contoh peradilan sesat kasus perkosaan Sum Kuning yang mencoreng nama Jend Hoegeng sebelumnya dianggap sosok polisi bersih. Namun tidak mampu menyelesaikan kasus karena pelaku mempunyai hubungan dengan orang berpengaruh. Kasus Sengkon dan Karta. Kasus pembunuhan Marsinah buruh pabrik yang menggegerkan Indonesia pada 1993. Kasus Udin wartawan Bernas Jogja 1996, yang tak kunjung ditangkap pelaku utamanya. Kasus Prita ditangkap dan diadili dituduh mencemarkan RS Omni.

Peradilan sesat juga menimpa Misbakhun yang akhirnya divonis bebas. Misbakhun politisi Senayan yang getol mengungkap kasus Century dengan kerugian uang negara Rp 6,7 triliun.


Berkaca dari kasus di atas, bagaimana kita melihat Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Anas Urbanngrum. Korban konspirasi kekuasaan yang memaksanya diseret ke meja hijau.

Peristiwa mengharubirukan cukup sudah menelanjangi peradilan sesat menimpa Anas.
Sebelum sampai penyelidikan kasus. Untuk menjatuhkannya dari jabatan ketua Umum diganti Presiden SBY dan anaknya Ibas sebagai Sekjend Partai Demokrat. Penekanan SBY di tanah suci Mekkah kepada institusi KPK. Beredarnya sprindik palsu Anas yang menggemparkan publik. Ancaman penangkapan pimpinan KPK oleh kepolisian. Sampai fakta-fakta persidangan yang menganulir tuduhan JPU.

Kita menanti vonis pengadilan Tipikor memutuskan nasib Anas. Sejarah penegakan hukum dan keadilan, atau menjadi catatan panjang peradilan sesat di Indonesia.


Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya