Berita

Hukum

Koalisi LSM: RUU Advokat Rugikan Rakyat

SELASA, 09 SEPTEMBER 2014 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Koalisi LSM yang terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Kontras, Badan Perlindungan Konsumen, Setara Institut, mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Karena selain waktunya sangat mepet, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pun masih relevan dengan kondisi dan situasi saat ini.

"Ke depan, pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan," tandas David Tobing, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Universitas Trisaksi (Usakti) dalam seminar bertajuk "Quo Vadis Advokat Indonesia" di Usakti, Jakarta Barat, Selasa (9/9).

Koordinator Komisi II BPKN ini menilai, keberadaan UU Advokat saat ini sudah mendukung proses standarisasi dan kualitas pemberian jasa hukum oleh advokat. Ini bisa dilakukan jika menerapkan singel bar.


"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminin perlindungan konsumen," tandasnya.

Menurutnya, RUU Advokat akan memicu ketidakpastian hukum, karena tidak ada satu lembaga khusus untuk memonitoring dan mengevaluasi advokat. Hal itu bakal terjadi karena jika RUU tersebut disahkan, maka akan menerapkan sistem multi bar yang memungkinkan setiap organisasi advokat dapat membuat dewan kehormatan.

"Pasal 32 ayat (1) RUU Advokat mengatur bahwa, 'Organisasi Advokat membentuk Dewan Kerhormatan'," terang dia.

Padahal, kata David yang juga sebagai Koordinator Komisi II BPKN ini, harus ada satu jaminan kualitas hukum dan pengaduan demi melindungi konsumen.

"Advokat pada setiap aktivitas pelayanan hukum yang diberikan harus terikat dengan standar resmi yang ditetapkan sehingga sama sekali tidak ada peluang untuk mengadakan penyimpangan," kata David.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 hutuf d UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, "Perlindungan konsumen bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengadung unsur kepastian hukum dan keterbukaan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi," terangnya.

Sementara itu,Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan Peradi harus diaudit terlebih dahulu sebelum membuat UU karena Peradi sebagai wadah Advokat harus dimintai pertanggujawaban.

"Banyak kejanggalan dalam pembuatan RUU tersebut karena tidak dilengkapi naskah akademik dan tidak adanya audit terlebih dahulu terhadap lembaga atau wadah advokat yang ada saat ini. Mereka harus lakukan audit apa kekurangan dan kelebihan peradi sehingga UU yang ada saat ini harus diubah," kata Haris.

Hariz menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam RUU yang sedang dibahas saat ini syarat kepentingan pemerintah dan DPR seperti pembentukan Dewan Advokat Nasional yang digaji oleh pemerintah.

"Bagaimana seorang yang digaji pemerintah bisa melawan yang memberi gaji jika terjadi masalah dengan pemerintah," tegas Haris. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya