MEMAKSA menghukum Anas Urbaningrum yang jauh dari kesalahan yang dituduhkan sebagai suatu tindakan kebodohan. Sama saja bangsa ini telah membunuh seorang generasi muda yang sangat potensial di pentas politik tanah air.
Anas hanya korban konspirasi kekuasaan SBY demi nafsunya melalui mesin-mesin berkuasanya memaksa dan menyeret anas menjadi pesakitan. Hanya atas ketidakrelaannya Anas terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat.
Partai Demokrat kini terpuruk dihukum oleh rakyat dan akan berganti dengan pemerintahan sipil Jokowi. Tentunya pengadilan harus mengikuti angin perubahan dengan tidak perlu takut dan tunduk lagi dengan kehendak kekuasaan sebelumnya dan opini sesat.
Sudah kewajiban pengadilan membebaskan Anas serta memulihkan nama baik dan harkat martabatnya. Dari fakta persidangan mayoritas kesaksian fakta dan ahli secara gamblang mengungkapkan tuntutan Jaksa KPK hanya lebih bersifat politis, ketimbang melaksanakan hukum dan keadilan.
Bukankah pameo hukum menyatakan lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. Kita meyakini pengadilan masih memiliki mata hati mengadili bagi Anas.
Irwan Maryulin
Pengamat Independen