Berita

Hukum

Soal Bukti Forensik Elektronik, Jaksa KPK Coba Jerat Anas Seperti Antasari

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Kekhawatiran Anas Urbaningrum terhadap bukti forensik elektronik berupa pesan BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sangat beralasan.

Hal itu mengingatkan publik pada peristiwa yang dialami oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, beberapa tahun silam. Kala itu, dalam persidangan jaksa penuntut umum mengajukan alat bukti forensik SMS yang tidak pernah jelas hingga akhir persidangan. dan Antasari dihukum karena bukti-bukti yang meragukan.

Menurut pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, jaksa seharusnya tidak gegabah menjadikan itu sebagai alat bukti. Apalagi, tujuannya untuk menjerat atau memperberat ancaman hukuman.


"Bila perlu dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta (Minggu, 8/9).

Dalam prakteknya, lanjut dia, jika seorang penegak hukum ingin menggunakan forensik sebagai alat bukti, tentunya hal itu harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya. Forensik juga harus diperiksa proses dan hasilnya apakah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya atau ada indikasi rekayasa.
 
"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," demikian Suparji.

Dalam kasus Anas, jaksa KPK mengajukan bukti forensik elektronik atas BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu.
 
Pesan di dalam BlackBerry tersebut, menurut Wakil Ketua KPK BambangWidjojanto, memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Atas hal itu, menurut dia, KPK sedang mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya