Berita

Hukum

Dua "Pembeli Seks" Anak di Bawah Umur di Ciamis Ditangkap

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Dua laki-laki berinisial AK (40) dan ES (34) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. Gara-garanya, keduanya menjadi 'pembeli' anak di bawah umur.
 
Penangkapan kedua lelaki hidung belang ini berawal dari laporan orang tua LS (16) yang melaporkan anaknya telah diperjual belikan oleh tiga orang berinisial Ar (39), Rs (45) dan Oh (41) kepada lelaki hidung belang di wilayah Padaherang.
 
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi menyebutkan dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban. Hasilnya mengarah kepada kedua pria hidung belang ini.
 

 
Takut pelaku melarikan diri, polisi langsung menangkap kedua lelaki hidung belang ini di rumahnya masing-masing di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis. Kepada polisi ES mengaku membeli LS dari tiga orang penyalur yang sekarang masih buron.

"Untuk satu kali kencan Rp 350 ribu. Kedua kalinya Rp 200 ribu, bahkan pernah sampai Rp 150 ribu. Tapi dia tidak menolak," kilah ES.
 
Ditemui terpisah, AK mengaku dirinya menyetubuhi korban juga hasil membeli dengan harganya Rp 200 ribu.

"Saya tergiur dia masih muda dan berkulit mulus. Malah Rs mempromosikan jika vagina korban bisa menggigit seperti kepiting. Karena tergiur saya langsung membeli kebetulan saya duda. Kedua kalinya lagi saya nawar Rap 150 ribu, dan saya bawa ke rumah," kata AK.
 
Meski kedua pelaku mengaku dirinya bersetubuh dengan korban setelah sepakat dengan harga, tapi karena korban di bawah umur, tetap dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sementara untuk ketiga pelaku yang menjualnya masih dalam pengejaran polisi.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya