Berita

hartati murdaya/net

Hukum

ICW: Pembebasan Bersyarat Hartati Harus Batal Demi Hukum!

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Indonesian Corruption Watch (ICW) berpendapat, pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol - Sulawesi Tengah, tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP No 99 Tahun 2012 tentang Pembatasan Remisi bagi Terpidana Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.

Anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (7/9), menjelaskan, ada sejumlah syarat luar biasa yang harus dipenuhi oleh narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Dalam konteks perkara korupsi, lanjut Emerson, selain syarat umum penerimaan bebas bersyarat seperti kelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Syarat lain yang dimaksudnya adalah bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi bebas bersyarat dari aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Menkum HAM menganggap bahwa syarat-syarat dalam PP 99/2012 tersebut bersifat alternatif. Artinya, keseluruhan syarat tidak harus dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat," lanjut Emerson.

Emerson menganggap penilaian Amir tersebut salah. Justru sebaliknya, beberapa akademisi dan praktisi hukum serta pengamat sosial menilai bahwa pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, pembebasan bersyarat Hartati Murdaya seharusnya batal demi hukum," terang Emerson.

Diketahui, Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara terhadap Hartati.

Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya