Berita

Hukum

Sudah Tak Relevan, Wajib Belajar 9 Tahun Digugat ke MK

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Wajib belajar 9 tahun sebagaimana tertuang dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Siang ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 UU Sikdiknas ke MK.

Koordinator Nasional JPPI, Abdul Waidl, dalam siaran persnya (Jumat, 5/9) menyebutkan, wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.


"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.

Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".

"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," paparnya.

Sementara, lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Oleh karena itu, pemohon berpendapat diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas.

Waidl menekankan, dalam UUD 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara. Kemudian, pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Dengan demikian, pemohon berpandangan, pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun."

Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya