Berita

CHAIRUL HUDA/net

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Ahli: Hakim Tidak Boleh Menghukum dengan Keraguan

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 14:23 WIB | LAPORAN:

. Menyitir pernyataan Lawrence Meir Friedman, pakar hukum pidana, Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa pengadilan dibentuk dalam rangka memisahkan orang yang tidak bersalah dari orang yang bersalah. Pengadilan bukan tempat untuk mencari-cari kesalahan orang, melainkan untuk mencari ketidakbersalahan orang yang telah didakwa bersalah.

"Bahwa tidak boleh pengadilan dijalankan semata-mata untuk menyatakan orang bersalah. Itu namanya bukan pengadilan. Pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia bersalah, harus dicari lagi celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," ujar Chairul saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9).

Guru besar ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga menegeaskan bahwa majelis hakim tidak boleh memiliki keraguan sedikitpun dalam rangka menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.


"Pengadilan diperintahkan menyatakan orang itu tidak bersalah kalau tidak ada dua alat bukti, dan hakim tidak yakin dengan kesalahan yang bersangkutan," beber Chairul

Meski telah mendapatkan dua alat bukti lanjut Chirul, namun hakim masih memiliki keraguan maka tidak boleh terdakwa diputus bersalah.

"Kalau ada keraguan saja, ada dua alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," kata Chairul.

Menganai keterangan saksi dalam persidangan, Chairul Huda juga menjelaskan agar hakim juga memperhatikan saksi yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Jadi, tidak boleh kemudian ada 20 saksi, hanya 2 menyatakan terdakwa bersalah, tapi hakim dengan begitu saja menyingkirkan yang 18 hanya, dan memakai 2 yang menyatakan bersalah," demikian Chairul Huda. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya