Berita

Marshanda (Chacha) dan Ben Kasyafani

Blitz

Tak Pantas, Chacha & Ben Berebut Anak

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menantang bukti rekam medis bila benar menderita Bipolar. Nampaknya Ben ngotot ingin mendapat hak asuh anak.

Sinetron perceraian Marshanda (Chacha) dan Ben Kasyafani berlanjut. Kemarin kembali digelar sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang beragendakan bukti dan saksi. Pihak Ben selaku tergugat menghadirkan saksi ahli kejiwaan untuk memberikan penjelasaan soal penyakit Chacha.

Namun, kedatangan saksi tersebut dipertanyakan oleh pihak Chacha. Pertama, saksi tersebut meski mengaku dokter kejiwaan tak sepatutnya memberikan penjelasan tentang penyakit Chacha karena tak pernah sekalipun bertemu apalagi memeriksa pesinetron Kisah Sedih di Hari Minggu dan Putri Yang Terbuang ini.


“Saksi yang dihadirkan ahli kesehatan yang dihadirkan Ben menjelaskan pengertian bipolar. Pertanyaaan mendasar adalah ahli itu pernah ketemu Chacha? Pernah observasi Chacha? Tidak. Jadi bisa disimpulkan validitas saksi ahli yang dihadirkan Ben,” beber Chacha lewat pengacaranya, Aldilla Warganda.

Poin kedua yang membuat Aldilla mempertanyakan kredibilitas saksi ahli tersebut karena sesorang yang sakit menurut Undang-undang harus dibuktikan lewat rekam medis. Namun, saksi tersebut tidak bisa menejelaskan rekam medis kliennya, karena saksi ahli tersebut tak pernah memeriksa Chacha.

“Kita merujuk ke Undang-undang, seseorang dinyatakan sakit harus lewat rekam medis, tetapi tidak ada rekam medis yang mengatakan Chacha bipolar, jangan mengetahui penyakit hanya lewat ciri ciri,” lanjutnya kesal.

Tak hanya itu, lanjut Aldilla, saksi ahli yang dibawa Ben juga tak membawa surat jalan dan dinas dari lembaga tempatnya bernaung, untuk memberikan kesaksian.
“Apakah dia menjadi saksi lembaganya tahu, orang surat jalannya nggak ada,” tandasnya.

Ben memang telah mengasuh Sienna Ameera Kasyafani sejak kasus “pemasungan” istrinya. Namun, untuk mengesahkan hak asuh tersebut, Ben membawa saksi ahli dari pemerhati anak dan kejiwaan dalam sidang lanjutan perceraiannya.

“Kita bawa saksi ahli dari saksi kejiwaan, dan saksi ahli anak, lalu ada mantan managernya Chacha dan ibunya Ben,” ungkap S. Yanti Nurdin, pengacara Ben.

Selain dokter jiwa, eks VJ MTV ini juga menghadirkan pemerhati anak Seto Mulyadi sebagai saksi ahli. Menurut Kak Seto, jika hakim menjatuhkan hak asuh anak ke tangan Ben, sang ibu harus tetap bebas untuk bertemu.

“Kalau memang misal di tangan Ben, mohon jangan dihalangi-halangi ketika anak ingin bertemu ibunya. Jangan sampai ada penguasaan sepihak,” saran Kak Seto.

Sayang, ia tak bersedia mengungkap lebih detil mengenai apa yang disampaikannya dalam sidang. Kak Seto pun hanya menuturkan, kedua belah pihak saling menjaga keharmonisan demi anak. Tak pantas keduanya berebut anak. “Jangan ada konflik berkepanjangan. Kalau diminta ikut ke siapa, ikut ke orangtua yang cakap hukum,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa alasan diungkapkan Kak Seto yang mengaku netral dalam hal ini. “Yaitu tempat tinggal tak berubah, keluarga harmonis, pengasuhan ayah atau ibu. Kondisi sehat fisik dan mental,” katanya.

Sidang perceraian Ben dan Chacha sudah berlangsung sejak 13 Mei 2014. Saat sidang perdana pasangan satu profesi tersebut terlihat hadir. Namun, belakangan Chacha tak pernah lagi muncul di sidang. Dimana dia?

“Chacha nggak hadir karena ada kesibukkannya,” jawab Aldilla.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum sepakat soal Chacha yang didiagnosis bipolar. KPAI menilai Marshanda masih dalam keadaan labil saja.

“Jangan mengatakan Marshanda bipolar disorder, karena belum ada keterangan resmi dari dokter. Kalau dilihat bersama psikolog-psikolog yang pernah menangani masalah ini, Marshanda hanya terkena kelabilan emosional sesaat,” ungkap Erlinda, sekretaris KPAI. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya