Berita

Hukum

Yusril Ihza Tak Menyangka KPK jadi Lembaga Permanen

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN:

. Persoalan korupsi yang marak di Indonesia terjadi akibat sistem yang berlaku seringkali memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Begitu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/9).

Yusril tak sepakat jika korupsi terjadi disebabkan lemahnya moral masyarakat. Sebab, kenyataannya moral masyarakat Singapura dan Indonesia misalnya, jelas-jelas berbeda. Tapi, Singapura jelas-jelas lebih maju dibandingkan di Indonesia. Sebab, sistem yang dibangun di Singapura tidak memberikan ruang bagi para koruptor.


"Jadi ini bukan masalah moral. Ini masalah sistem. Orang jahat masuk ke Singapura jadi baik, karena di sana sistemnya harus baik," terang Yusril.

Nah, hal itu, menurut Yusril, justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, orang baik malah dipaksa untuk melakukan perbuatan yang melanggar.

"Misalnya ada orang yang urus KTP di kelurahan. Karena tidak jadi-jadi ya dia bilang bayar berapa biar jadi. Jadi orang ini dipaksa untuk melanggar," terang dia.

Sedangkan mengenai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril mengaku tidak menyangka lembaga ini dapat bertahan lama atau bahkan permanen. Padahal, sebagai salah satu inisiator dibentuknya lembaga anti korupsi itu, Yusril berharap KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi bukan penindakan.

"Saat kami bawa di DPR, saya tak berpikir KPK menjadi lembaga permanen. Ini dikasih kewenangan yang luar biasa tapi jangan lama-lama," tuturnya.

Tak hanya itu, Yusril pun mengkritik keberadaan KPK yang saat ini lebih terkesan sebagai lembaga yang lebih terkenal dengan upayanya memenjarakan pada koruptor.

"Kalau kita lihat konvensi PBB melawan korupsi, itu bukan pemidanaan. Orang dihukum berat-berat tapi uang negara tidak kembali sama saja. Itu dampaknya bagi kesejahteraan rakyat hanya biasa," demikian kata Guru Besar Hukum Universitas Indonesia itu.[dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya