Berita

Hukum

Yusril Ihza Tak Menyangka KPK jadi Lembaga Permanen

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN:

. Persoalan korupsi yang marak di Indonesia terjadi akibat sistem yang berlaku seringkali memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Begitu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/9).

Yusril tak sepakat jika korupsi terjadi disebabkan lemahnya moral masyarakat. Sebab, kenyataannya moral masyarakat Singapura dan Indonesia misalnya, jelas-jelas berbeda. Tapi, Singapura jelas-jelas lebih maju dibandingkan di Indonesia. Sebab, sistem yang dibangun di Singapura tidak memberikan ruang bagi para koruptor.


"Jadi ini bukan masalah moral. Ini masalah sistem. Orang jahat masuk ke Singapura jadi baik, karena di sana sistemnya harus baik," terang Yusril.

Nah, hal itu, menurut Yusril, justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, orang baik malah dipaksa untuk melakukan perbuatan yang melanggar.

"Misalnya ada orang yang urus KTP di kelurahan. Karena tidak jadi-jadi ya dia bilang bayar berapa biar jadi. Jadi orang ini dipaksa untuk melanggar," terang dia.

Sedangkan mengenai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril mengaku tidak menyangka lembaga ini dapat bertahan lama atau bahkan permanen. Padahal, sebagai salah satu inisiator dibentuknya lembaga anti korupsi itu, Yusril berharap KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi bukan penindakan.

"Saat kami bawa di DPR, saya tak berpikir KPK menjadi lembaga permanen. Ini dikasih kewenangan yang luar biasa tapi jangan lama-lama," tuturnya.

Tak hanya itu, Yusril pun mengkritik keberadaan KPK yang saat ini lebih terkesan sebagai lembaga yang lebih terkenal dengan upayanya memenjarakan pada koruptor.

"Kalau kita lihat konvensi PBB melawan korupsi, itu bukan pemidanaan. Orang dihukum berat-berat tapi uang negara tidak kembali sama saja. Itu dampaknya bagi kesejahteraan rakyat hanya biasa," demikian kata Guru Besar Hukum Universitas Indonesia itu.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya