Berita

yusril ihza/rmol

Hukum

SIDANG HAMBALANG-GATE

Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (Rabu, 3/9).

Secara tidak langsung, pendapat Yusril mematahkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Anas Urbaningrum. Dakwaan itu mengenai pembelian mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD yang dibeli medio September 2009.

Menurut Yusril, seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR maka tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas Urbaningrum.


Pada dakwaan Jaksa KPK disebutkan Anas Urbaningrum diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta rupiah itu diterima Anas pada bulan September 2009.

Sementara berdasarkan keterangan Sekjend DPR, Winantuningtias di persidangan Anas sebelumnya, bahwa Anas baru menjabat sebagai anggota DPR sejak 1 Oktober 2009.

"Jadi sebelum seseorang Calon Anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," demikian Yusril dalam persidangan.[dem]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya