Berita

jero wacik/net

Hukum

Jero Wacik Langsung Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 14:48 WIB | LAPORAN:

. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik langsung dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.

"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pencegahan, kata pria yang biasa disapa BW itu, dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Jero Wacik dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.


Jero Wacik dalam perkara ini disangka melanggar  Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membukan, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya