Berita

ratu atut chosiyah/rm

Hukum

Hakim Alex: Harusnya Ratu Atut Dibebaskan

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 19:34 WIB | LAPORAN:

. Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Namun vonis tersebut bukan keputusan bulat hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion.

Dalam pandangan Alex, Ratu Atut sejak awal tidak mengetahui pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.

"Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas Alex dalam sidang pembacaan putusan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 1/9).


Alex juga punya pandangan lain terkait pertemuan di Singapura. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan dengan tidak sengaja seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Lagian, pertemuan itu sama sekali tidak membahas pengurusan sengketa pilkada.

"Permintaan awal suap yakni Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar," sambung Alex.

Soal pemberian uang Rp1 miliar dari permintaan Rp3 miliar, kata Alex, inisiatifnya adalah advokat Susi Tur Andayani.‎ Apalagi, Susi diketahui dekat dengan Akil Mochtar. Susi juga mencatut nama Atut demi mendapatkan uang suap.


"Padahal terdakwa dan Susi Tur baru bertemu satu kali," kata Alex.

Atas penilaian itu, Alex menyatakan seharusnya Atut dibebaskan. Tuntutan jaksa KPK dinilainya tidak berdasar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya mengganjar Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Ia dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya