Berita

siti hartati murdaya/net

Hukum

Pembebasan Bersyarat Hartati Tak Sejalan Gaung SBY

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 11:21 WIB | LAPORAN:

Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, pembebasan bersyarat itu telah memenuhi syarat subtansif dan administratif.

"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi di Jakarta, Senin (1/9).

Hartati, masih kata Akbar, ‎sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi. Adapun bebas bersyarat terhadap bos Berca Retail Grup itu telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan.


"Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," terang dia.

Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pihaknya sama sekali tak memberikan rekomendasi terkait pembebasan bersyarat Hartati Murdaya. Sebab, pemberian bebas bersyarat tersebut adalah kewenangan Kemenkumham.

"Namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY‎," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.

Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini‎ terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya