Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Sidang Vonis Atut Molor

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah masih enggan berkomentar terkait putusan alias vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim, Senin (1/9).

Atut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar 10.10 WIB tadi. Nampak, Ratu Atut didampingi sejumlah kerabatnya. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut.

‎Adapun sidang hingga saat ini belum berlangsung. Sementara sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB tadi. Nampak, ruangan sidang di lantai 1 juga dipenuhi kerabat dan kolega Ratu Atut Chosiyah.


Sebelumnya Ratu Atut melalui salah seorang kuasa hukumnya, TB. Sukatma, menyatakan pasrah dan hanya memanjatkaan doa terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.

”Sudah, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar salah seorang kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, TB. Sukatma, Minggu (31/8) malam.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan, Senin, 11 Agustus 2014 lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Terdakwa Ratu Atut selaku gubernur banten sebagai penyelenggara negara yang memangku janbatan publik telah dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya