Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Sidang Vonis Atut Molor

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah masih enggan berkomentar terkait putusan alias vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim, Senin (1/9).

Atut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar 10.10 WIB tadi. Nampak, Ratu Atut didampingi sejumlah kerabatnya. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut.

‎Adapun sidang hingga saat ini belum berlangsung. Sementara sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB tadi. Nampak, ruangan sidang di lantai 1 juga dipenuhi kerabat dan kolega Ratu Atut Chosiyah.


Sebelumnya Ratu Atut melalui salah seorang kuasa hukumnya, TB. Sukatma, menyatakan pasrah dan hanya memanjatkaan doa terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.

”Sudah, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar salah seorang kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, TB. Sukatma, Minggu (31/8) malam.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan, Senin, 11 Agustus 2014 lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Terdakwa Ratu Atut selaku gubernur banten sebagai penyelenggara negara yang memangku janbatan publik telah dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya