Berita

ilustrasi/net

Publika

Ada Motif Liberal di Balik Legalisasi Aborsi

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 14:29 WIB

PEMERINTAH baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 pada 21 Juli lalu tentang Kesehatan Reproduksi.  

PP ini mengatur pelaksanaan UU Kesehatan no 36/2009. PP telah memancing pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama pada pasal tentang kebolehan aborsi bagi perempuan yang hamil  akibat perkosaan selain mereka yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis. Ini karena sejak awal masyarakat telah menolak peluang legalisasi aborsi pada beberapa regulasi yang ada.

Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia memandang penting untuk mengkritisi dua hal penting dalam PP no 61/2014 tersebut. Pertama, tentang legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Kedua, terkait konsep Kesehatan Reproduksi yang memayungi legalisasi aborsi tersebut.


Pertama, sangat disayangkan bila  ada pihak-pihak yang melihat kebolehan aborsi bagi korban perkosaan di sini dari aspek normatif  saja. Bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan dibolehkan menurut fiqh Islam. Namun semestinya dimiliki kepekaan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang sudah didominasi gaya hidup serba bebas sebagaimana saat ini, PP ini memungkinkan disalahgunakan oleh  pelaku perzinaan untuk melegalkan aborsi hasil kemaksiatannya. Dengan PP ini juga memberi peluang Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) lainnya, hasil  perzinaan, gagal KB, kehamilan yang dianggap menghambat karir dan kerja untuk menuntut legalisasi aborsi sebagaimana sudah terjadi di negara-negara liberal lain.

Kedua, konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) yang dimaksud dalam UU Kesehatan maupun PP ini bukanlah demi kebaikan kondisi kesehatan fisik dan mental kaum perempuan. Kespro adalah konsep menyesatkan pesanan lembaga-lembaga internasional (WHO, UNFPA) agar terwujud liberalisasi seksual di negeri-negeri muslim. Dibalut  propaganda hak atas organ reproduksi setiap perempuan, Kespro mendorong pada makin merebaknya seks bebas, penyimpangan seksual seperti LGBT, legalisasi aborsi dalam kondisi apapun dan menghancuran tata nilai agama  bahkan menghantar pada lost generation. Sejatinya konsep Kespro adalah program kontrol populasi untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di negeri-negeri muslim.

Bila sungguh-sungguh mewujudkan konsep Kespro demi melindungi perempuan,  maka untuk kasus perkosaan semestinya pemerintah tidak menerbitkan regulasi untuk memberi hak aborsi-meski pada batas usia kehamilan yg dibolehkan fiqh. Lebih penting adalah melakukan penegakan hukum tegas bagi pelaku perkosaan dan memberikan bantuan mental recovery untuk korban. Sementara  saat ini  pemerkosa masih bisa bebas atau tidak jera karena hukuman yg ringan.

Pemerintah juga gagal melindungi perempuan agar tidak menjadi korban perkosaan berikutnya. Sebab, minuman keras dilegalkan untuk diproduksi bahkan gampang didapat, padahal seringkali miras inilah yang memicu tindak kekerasan seksual/perkosaan. Belum lagi merajalelanya media porno, perempuan mengumbar aurat dll yang mendorong merajalelanya perkosaan. Bukankah kaum perempuan berhak dilindungi dengan dihapuskannya seluruh faktor pemicu tindak perkosaan?.

Saatnya kita menyadari bahwa PP no 61/2014 ini sangat kental dengan motif liberal yang melatarbelakangi kelahirannya. Juga memberi peluang besar bagi makin liberalnya kehidupan sosial bangsa ini. Lahirnya PP ini juga menegaskan kegagalan sistem sekuler untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Karenanya semestinya seluruh komponen bangsa ini  menyampaikan koreksi atas kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan revisi total atas peraturan-peraturan buatan manusia yang lemah dan gagal mewujudkan kemaslahatan bagi semua.

Sebagai gantinya selayaknya menjadikan aturan yang bersumber dari Allah, syariat Islam, untuk menata seluruh aspek kehidupan dengan institusi Khilafah Islamiyah sebagaimana telah dijelaskan dalam berbagai kajian fiqh Islam. [***]

Iffah Ainur Rochmah
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya