Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kami Siap Lindungi KPU & Hakim MK Bila Mereka Perlu Tambahan Perlindungan

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beserta seluruh keluarganya.

“Tapi tentunya kalau ada permohonan dari mereka. Sebab, LPSK tidak bisa proaktif untuk memberi perlindungan karena pimpinan lembaga negara mendapat pengamanan pihak kepolisian,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi Rakyat Merdeka via telepon, Senin (11/8).

Seperti diketahui, Komisioner KPU mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari. Mereka melaporkan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik karena mengancam menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.


Sedangkan istri Ketua MK Hamdan Zoelva juga dikabarkan mendapat ancaman. Rumah orangtua Hamdan di kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijaga ketat polisi dari Polres Bima Kota.

Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, LPSK bisa memberi bantuan perlindungan meski para pejabat negara dan keluarganya telah mendapat pengamanan dari kepolisian.  

“Kalau masih merasa terancam, ketakutan, dan sebagainya, kami siap memberi perlindungan. Kami akan memberian perlindungan kepada pelapor dan saksi beserta keluarganya bila ada permohonan perllindungan,”  paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ketua KPU  Husni Kamil Manik telah melapor ke Bareskrim Polri tentang ancaman terhadap keselamatan jiwanya. Kenapa LPSK tidak proaktif memberikan perlindungan?
Soal perlindungan LPSK, tergantung kebutuhan pihak pelapor. Ketua KPU kenal dengan saya dan punya nomor handphone saya. Kalau dia butuh perlindungan, bisa menghubungi saya. Tapi, sampai sekarang belum ada informasi apapun.

Sebagai pejabat negara, Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lainnya, sudah mendapat pengamanan Kepolisian.

Kalau ancamanya meningkat, jumlah aparat keamanan yang disiagakan tinggal ditambah saja. Mungkin karena faktor itu, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Apa perbedaan perlindungan LPSK dan Kepolisian?
Secara umum, keamanan adalah tugas Kepolisian. Tapi, pada saat status yang bersangkutan menjadi pelapor atau saksi tindak pidana, LPSK punya kewenangan untuk memberi perlindungan. Dalam pelaksanaan perlindungan itu, LPSK bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lain, berbeda denga warga biasa. Kalau warga biasa, saat mereka melapor tindak pidana tidak ada pihak yang melindungi, sehingga membutuhkan perlindungan. Mereka kan sudah memiliki pengamanan melekat.
 
Artinya mereka tidak perlu mendapat perlindungan LPSK?
Kalau mereka mengajukan permohonan, kami akan memberi perlindungan hingga keluarganya. Itu tergantung kebutuhan yang bersangkutan.
 
Apa keluarga pimpinan KPU dan MK perlu mendapat penambahan perlindungan?
Secara obyektif, kami menilai mereka perlu penambahan perlindungan. Jika Komisioner KPU dan Hakim Konstitusi meminta LPSK melindungi kelurganya, kami akan segera melakukan upaya tersebut. Perlindungan LPSK tidak hanya terhadap saksi atau pelapor. Terhadap keluarganya pun bisa diberikan bila diperlukan.
 
Bagaimana LPSK menyikapi adanya acaman  teror terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di MK?
Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mari kita hormati aturan yang berlaku, agar persoalan tidak melebar ke sektor lain. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya