Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kami Siap Lindungi KPU & Hakim MK Bila Mereka Perlu Tambahan Perlindungan

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beserta seluruh keluarganya.

“Tapi tentunya kalau ada permohonan dari mereka. Sebab, LPSK tidak bisa proaktif untuk memberi perlindungan karena pimpinan lembaga negara mendapat pengamanan pihak kepolisian,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi Rakyat Merdeka via telepon, Senin (11/8).

Seperti diketahui, Komisioner KPU mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari. Mereka melaporkan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik karena mengancam menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.


Sedangkan istri Ketua MK Hamdan Zoelva juga dikabarkan mendapat ancaman. Rumah orangtua Hamdan di kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijaga ketat polisi dari Polres Bima Kota.

Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, LPSK bisa memberi bantuan perlindungan meski para pejabat negara dan keluarganya telah mendapat pengamanan dari kepolisian.  

“Kalau masih merasa terancam, ketakutan, dan sebagainya, kami siap memberi perlindungan. Kami akan memberian perlindungan kepada pelapor dan saksi beserta keluarganya bila ada permohonan perllindungan,”  paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ketua KPU  Husni Kamil Manik telah melapor ke Bareskrim Polri tentang ancaman terhadap keselamatan jiwanya. Kenapa LPSK tidak proaktif memberikan perlindungan?
Soal perlindungan LPSK, tergantung kebutuhan pihak pelapor. Ketua KPU kenal dengan saya dan punya nomor handphone saya. Kalau dia butuh perlindungan, bisa menghubungi saya. Tapi, sampai sekarang belum ada informasi apapun.

Sebagai pejabat negara, Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lainnya, sudah mendapat pengamanan Kepolisian.

Kalau ancamanya meningkat, jumlah aparat keamanan yang disiagakan tinggal ditambah saja. Mungkin karena faktor itu, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Apa perbedaan perlindungan LPSK dan Kepolisian?
Secara umum, keamanan adalah tugas Kepolisian. Tapi, pada saat status yang bersangkutan menjadi pelapor atau saksi tindak pidana, LPSK punya kewenangan untuk memberi perlindungan. Dalam pelaksanaan perlindungan itu, LPSK bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lain, berbeda denga warga biasa. Kalau warga biasa, saat mereka melapor tindak pidana tidak ada pihak yang melindungi, sehingga membutuhkan perlindungan. Mereka kan sudah memiliki pengamanan melekat.
 
Artinya mereka tidak perlu mendapat perlindungan LPSK?
Kalau mereka mengajukan permohonan, kami akan memberi perlindungan hingga keluarganya. Itu tergantung kebutuhan yang bersangkutan.
 
Apa keluarga pimpinan KPU dan MK perlu mendapat penambahan perlindungan?
Secara obyektif, kami menilai mereka perlu penambahan perlindungan. Jika Komisioner KPU dan Hakim Konstitusi meminta LPSK melindungi kelurganya, kami akan segera melakukan upaya tersebut. Perlindungan LPSK tidak hanya terhadap saksi atau pelapor. Terhadap keluarganya pun bisa diberikan bila diperlukan.
 
Bagaimana LPSK menyikapi adanya acaman  teror terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di MK?
Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mari kita hormati aturan yang berlaku, agar persoalan tidak melebar ke sektor lain. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya