Berita

ilustrasi/net

Politik

Warga Papua Bela Penggunaan Sistem Noken di Pilpres

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Perwakilan masyarakat Papua membantah tuduhan bahwa sistem noken dalam pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu tidak demokratis.

Sistem perwakilan pemilih atau Noken pernah dianggap konstitusional dalam ajang pemilukada untuk menghindari konflik. Namun penggunaan sistem itu turut digugat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tokoh Papua, Iche Magareth R.K, mengungkapkan, sistem noken diakui oleh Mahkamah Konstitusi sejak 9 Juni 2009 dan digunakan pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Yahokimo dengan keputusan Nomor 47-48/PHPU-A-VI/2009.


"Ini kan pernah diakui oleh MK," katanya dalam jumpa pers yang digelar Bara JP di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta (Selasa, 5/8).

Karena itu, menurutnya, sistem noken kembali digunakan pada pemungutan suara Pilpres 2014 di tanah Papua.

Iche menambahkan, selain telah disahkan oleh MK, noken juga menjadi kearifan lokal masyarakat setempat.

"Jadi, yang kami harapkan lihat secara bijak, dan noken memang sesuai dengan kearifan lokal," tegasnya.

Dari penelusuran redaksi, MK pernah mengakui dan mensahkan sistem perwakilan pemilih ataupun noken itu konstitusional. Tetapi, sistem itu tidak bisa digeneralisasi berlaku di seluruh kabupaten/kota atau provinsi seluruh Indonesia. [ald]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya