Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Ketua KPU & Bawaslu Bisa Diberhentikan Kalau Terbukti Melanggar Kode Etik...

JUMAT, 18 JULI 2014 | 10:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap dugaan kecurangan pilpres hendaknya diselesaikan di masing-masing tingkatan, sehingga tidak menumpuk di Jakarta.

“Kalau menemukan ada dugaan pelanggaran, selesaikan di tingkat setempat. Jangan semua (persoalan) dibawa ke Jakarta, nanti repot,” ujar Jimly  Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka, Rabu (16/7).

Sebab, lanjutnya, penyelesaian sengketa pemilu di tingkat pusat, yakni KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) waktunya singkat.


“Saya ingatkan, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh dugaan kecurangan. Total suara hampir 200 juta, sementara waktu KPU hanya tiga hari. Makanya saya berharap, berbagai masalah  bisa diselesaikan di tiap tingkatan,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan DKPP membuka pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilpres 2014?
Jangan berpikir ke sana dulu. Kalau mau mengadukan dugaan pelanggaran ke DKPP, tahun depan juga bisa. Kami tidak ada kadaluarsanya.

Saat ini, poin penting yang harus dilakukan pasangan capres-cawapres beserta tim sukses adalah berjuang menyelamatkan suara rakyat. Kalau semua urusan sudah selesai, silakan siapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik.
 
Jika dibandingkan pileg, apa dugaan pelanggaran penyelenggara pilpres lebih tinggi?
Belum ada aduan masuk ke DKPP. Sekarang masih rekap di kabupaten/kota, biar mereka selesaikan di sana dulu. Saya berharap, tim sukses pasangan capres tidak menghabiskan energi untuk hal-hal tidak produktif.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, langsung diselesaikan. Kalau semua sudah beres di masing-masing tingkatan, persoalan itu tidak perlu lagi dibawa ke MK.
 
Apa kesalahan di website KPU bisa diadukan?
DKPP memiliki wewenang untuk memproses penyelenggara pemilu, termasuk KPU atau Bawaslu. Bukan hanya KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu juga bisa diberhentikan (DKPP) kalau terbukti me-langgar kode etik.

Tapi kita jangan mempersoalkan masalah situ dulu. Buat apa kita loncat ke pusat. Sekarang, para tim pemenangan lebih baik fokus dalam menyelesaikan persoalan di masing-masing tingkatan.

Urusan KPU pusat bisa belakangan. Jangan menghabiskan waktu untuk hal-hal tidak produktif. Para elite harus segera melakukan konsolidasi, waktunya tinggal seminggu. Jangan sampai mereka menyesal.

Tidak usah dulu main media dengan harapan membangun opini. Itu cara yang salah.

Bukankah media berperan besar dalam mengungkap dugaan kecurangan?
Saya berharap media jangan menambah ketegangan. Bangsa kita kan belum pernah mengalami suara terbelah dua seperti ini. Jadi, harus berhati-hati, jangan dipanas-panasi. Masing-masing media sebaiknya meredakan.

Sekaran ada trend media berpihak kepada masing-masing pilihannya. Untuk tahap sekarang, sebaiknya media-media itu, utamanya televisi segera mengambil posisi yang tepat. Sebab,  mereka sudah dipersepsi sebagai bagian dari pihak yang bertarung. Ini buruk untuk masa depan pers elektronik kita.

Saya mengajurkan, Pemred dan pemilik modal media itu segera melakukan evaluasi. Sebab, citra media mereka sudah berpihak, orang-orang yang muncul di salah satu media itu dianggap bagian dari salah satu pihak.  Saya berharap, ini dijadikan evaluasi. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya