Berita

hotman paris hutapea/net

Hukum

Penetapan Tersangka Dua Guru JIS Diprotes Hotman Paris

MINGGU, 13 JULI 2014 | 21:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan penetapan dua guru Jakarta Internasional School sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diprotes kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea. Ia menganggap, polisi tidak memiliki dasar hukum kuat dalam penetapan itu.

"Oh my God! Di hadapan puluhan kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan di hadapan dunia, sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan tersangka," tegas pengacara nyentrik ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/7).

Menurut Hotman, tidak ada saksi dan bukti kuat dalam penetapan itu. Pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog bukan merupakan bukti dalam tindak pidana. Apalagi, setelah empat bulan berjalan, pendapat psikolog berubah arah dari ke tersangka petugas cleaning service ke guru.


Soal tali yang disita Polda Metro, kata Hotman, juga tidak bisa dijadikan dasar. Sebab, tidak ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa. Lalu, mengenai kamera, Hotman juga menganggap bukan bukti.

"Kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan ke penyidik bukti foto di kamera apa ada memuat foto sodomi. Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera, karena memang tidak pernah ada," tegasnya.

Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Banyak sekali hasil penelitian yang membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami. Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi.

Selain itu, teknik yang keliru yang digunakan dalam proses interogasi formal dan non-formal (misalnya yang dilakukan oleh orang tua) juga dapat membawa proses penyelidikan pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan kenyataan. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya