Berita

ilustrasi/net

Dunia

Setelah 40 Tahun Bebas Sewa, India Minta PBB Kosongkan Sebuah Bungalow

JUMAT, 11 JULI 2014 | 17:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah India meminta kelompok di bawah naungan PBB yang bertugas mengawasi kegiatan militer di wilayah Kashmir untuk mengosongkan sebuah bungalow milik pemerintah yang terletak di tengah ibukota. Bungalow tersebut sebelumnya telah dibebas sewakan selama 40 tahun untuk dijadikan tepat bertugas PBB.

Seorang pejabat PBB mengkonfirmasi pada Jumat (11/7) bahwa Kelompok Pengamat Militer PBB di India dan Pakistan telah diminta untuk mengosongkan bungalow tersebut. Mereka sebelumnya bertugas melakukan pemantauan di perbatasan India-Pakistan.

Dikabarkan Associated Press, Juru bicara Kementerian Luar Negeri India menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk merasionalisasi kehadiran badan PBB di India.


Kashmir merupakan wilayah yang terbagi antara India dan Pakistan sejak tahun 1947 lalu. Kedua negara sama-sama merasa memiliki hak atas wilayah tersebut.

Akibatnya, kedua negara gagal menyepakati status Kashmir secara diplomatik. Hal itu menjadi salah satu penyebab ketegangan hubungan kedua negara yang masih kerap kali berlanjut selama beberapa dekade terakhir. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya