Berita

ilustrasi/net

Dunia

Sebarkan Konten Teror, China Hukum 32 Orang

JUMAT, 11 JULI 2014 | 16:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di wilayah Xinjiang China menghukum sebanyak 32 orang atas tuduhan teror dengan cara mengunuduh dan menyebarkan konten kekerasan di internet pada Kamis (10/7). Menurut pengadilan, hal tersebut membeirkan inspirasi dan memicu adanya aksi-aksi serangan dan teror mematikan di China.

Sebanyak 29 di antaranya dijatuhi hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan tiga orang lainnya dihukum seumur hidup.

Mereka diketahui melakukan penyebaran konten kekerasan dan ekstrimis  itu dengan menggunakan ponsel dan sambungan internet.
 

 
Dikabarkan Associated Press, pemberian hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Xi Jinping untuk menggerus penggunaan internet sebagai ajang promosi kekerasan dan teror yang memicu munculnya serangan di China, terutama di wilayah Xinjiang baru-baru ini.

Meningkatnya serangan di wilayah Xinjiang dikabarkan dipicu oleh tuntutan kelompok musli Uighur yang menuntut adanya otonomi lebih dari China. Tuntutan tersebut diajukan karena mereka menilai kepentingan kelompoknya tidak terakomodasi dengan baik oleh pemerintah.

Sejumlah serangan yang telah menyebabkan puluhan orang tewas itu mendorong pemerintah China untuk melancarkan operasi keamanan yang lebih luas di wilayah tersebut dengan cara menangkap dan menghukum orang-orang yang diduga terkait kasus kekerasan maupun terorisme.

Seorang aktivis Uighur yang berbasis di luar negeri, Dilxat Raxit menyebut pemerintah China menggunakan tindakan keras melawan terorisme dengan membatasi akses internet bagi masyarakat Uighur.

"Uighur menggunakan Internet untuk menantang pemerintahan kolonial China," jelasnya.

"Setiap orang yang menggunakan internet untuk menyebarluaskan atau mempublikasikan pernyataan yang mengungkapkan ketidakpuasan dengan kekuasaan China akan dikenakan tuduhan dan hilangnya kebebasan mereka," demikian Raxit. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya