Tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol pada 16 April lalu terjadi karena adanya kelalaian pemerintah dan korupsi.
Begitu diungkapkan sebuah laporan penyelidikan yang dilakukan oleh badan audit nasional yang dirilis hari ini (Selasa, 8/7).
Dalam
laporan itu disebutkan bahwa kelalaian pemerintah termasuk longgarnya
peraturan, gagalnya pengendalian bencana dan inspeksi keselamatan,
lambatnya respon penjaga pantai, dan korupsi yang dilakukan oleh
beberapa pejabat pemerintah telah memberi kontribusi dalam kecelakaan
yang menelan korban jiwa lebih dari 300 orang itu.
Badan itu juga mengumumkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap 11 pejabat pemerintah yang terindikasi korupsi.
Diketahui,
kapal feri Sewol yang berkapasitas 6825 ton itu kelebihan muatan dan
menjadi miring setelah kapal membuat belokan tajam hingga akhirnya
tenggelam di perairan dekat pulau Jido.
Tragedi tersebut juga memicu rasa berkabung nasional serta kritik publik terhadap kinerja pemerintah.
Menurut
hasil penyelidikan, pemerintah daerah Incheon memberikan perpanjangan
lisensi kapal dan inspeksi keselamatan secara ilegal.
Selain itu, ditemukan juga bahwa kapal telah dimodifikasi secara ilegal sehingga bisa membawa lebih banyak penumpang.
Bukan
hanya itu, penjaga pantai juga dinilai telah gagal mencegah lebih
banyaknya korban berjatuhan ketika tragedi terjadi. Penjaga pantai tidak
melakukan komunikasi yang baik.
Dikabarkan
Yonhap,
pemerintah Presiden Park Geun-hye menghadapi peningkatan
ketidakpercayaan publik atas sistem pengendalian bencana nasional dan
disiplin pegawai negeri pasca tragedi tersebut.
Sebagai upaya
untuk memulihkan kepercayaan publik, Park mengumumkan rencana untuk
membubarkan penjaga pantai dan meluncurkan badan pemerintahan baru yang
bertanggungjawab atas manajemen keselamatan publik.
[mel]