Berita

net

Kejaksaan Sukses Panggil Tiga Saksi Kasus Pengadaan Transjakarta

RABU, 11 JUNI 2014 | 19:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang lagi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Mereka adalah Ir. Azharsyah selaku Direktur PT. Qorina Konsultan Indonesia, kemudian Ir. Tjuju Rasmadi DJ sebagai Direktur PT. Bahana Nusantara dan Drs. As’ad Aksa Helmi A.Md selaku Direktur PT. Delima Tata.

Demikian isi pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, yang diterima redaksi (Rabu petang, 11/6).


Ketiga saksi itu hadir sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan dari para saksi yang diminta oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai konsultan pengawas terhadap pelaksanaan beberapa pekerjaan Pengadaan. BPPT menyerahkan tugas kewenangan selaku konsultan pengawas untuk beberapa pelaksanaan pengadaan tersebut kepada perusahaan para saksi.

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu

Selain itu, pada hari ini juga Kejaksaan Agung juga melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Sutarjo (dari PT. Cipta Triutama Jaya) dan Dr. Ir. Erzi Agson Gani, selaku Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun, dan Rekayasa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

"Saksi Sutarjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sedangkan saksi Erzi Agson Gani, tidak hadir karena sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai saksi," kata Tony. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya