Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kepala Daerah Diberi Sanksi Bila Mobilisasi PNS Kampanye Capres

SELASA, 10 JUNI 2014 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkampanye.
  
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi tegas jika ada tindakan mobilisasi PNS dalam kampanye capres yang dimulai 4 Juni lalu hingga 5 Juli mendatang.

“Di masa kampanye ini, saya kembali mengingatkan kepala daerah, jangan menyeret-nyeret PNS. Ini sudah saya tegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6) lalu,” papar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (6/6).


Berikut kutipan selengkapnya;

Apa yang Anda lakukan un­tuk memantau kepala daerah tersebut?
Saya meminta Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) jeli me­ngawasi kegiatan kampanye ke­pala daerah. Jika mendapati ke­pala daerah yang mengerahkan PNS, segera laporkan pelangga­ran tersebut kepada Kemendagri.

Yang boleh menjadi tim peme­nangan pasangan capres dan ca­wapres hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka pe­ja­bat politik dan pejabat publik. Ka­lau PNS tidak boleh berkam­pa­nye. Kalau melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

 Selain itu, apa langkah lainnya?
 Untuk menjaga netralitas PNS, kami sudah menyurati se­mua kepala daerah dan menegas­kan kepada mereka saat pelak­sanaan Rakornas lalu.

Kalau ada yang melanggar, sanksinya apa?
Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenapa bukan Kemendagri yang proaktif melakukan peng­a­wasan?

Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) dan Inspektorat Wila­yah Daerah (Itwilda) akan mela­kukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Pada pileg lalu, apa ada kepala daerah  diberi sanksi karena melanggar?

Belum ada. Saya belum terima laporan Bawaslu.

Berapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti?

Hingga Jumat (6/6) sudah 17 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kam­panye capres.

Kalau bupati atau wali­kota, izin cutinya diajukan kepa­da gu­bernur dengan tembusan Mente­ri Dalam Negeri.

Bagaimana kalau mereka  menggunakan fasilitas negara selama cuti?

Mereka tidak boleh mengguna­kan fasilitas negara untuk kam­panye. Fasilitas yang tidak boleh di­gunakan, di antaranya mobil di­nas dan pengawalan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya