Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kepala Daerah Diberi Sanksi Bila Mobilisasi PNS Kampanye Capres

SELASA, 10 JUNI 2014 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkampanye.
  
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi tegas jika ada tindakan mobilisasi PNS dalam kampanye capres yang dimulai 4 Juni lalu hingga 5 Juli mendatang.

“Di masa kampanye ini, saya kembali mengingatkan kepala daerah, jangan menyeret-nyeret PNS. Ini sudah saya tegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6) lalu,” papar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (6/6).


Berikut kutipan selengkapnya;

Apa yang Anda lakukan un­tuk memantau kepala daerah tersebut?
Saya meminta Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) jeli me­ngawasi kegiatan kampanye ke­pala daerah. Jika mendapati ke­pala daerah yang mengerahkan PNS, segera laporkan pelangga­ran tersebut kepada Kemendagri.

Yang boleh menjadi tim peme­nangan pasangan capres dan ca­wapres hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka pe­ja­bat politik dan pejabat publik. Ka­lau PNS tidak boleh berkam­pa­nye. Kalau melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

 Selain itu, apa langkah lainnya?
 Untuk menjaga netralitas PNS, kami sudah menyurati se­mua kepala daerah dan menegas­kan kepada mereka saat pelak­sanaan Rakornas lalu.

Kalau ada yang melanggar, sanksinya apa?
Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenapa bukan Kemendagri yang proaktif melakukan peng­a­wasan?

Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) dan Inspektorat Wila­yah Daerah (Itwilda) akan mela­kukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Pada pileg lalu, apa ada kepala daerah  diberi sanksi karena melanggar?

Belum ada. Saya belum terima laporan Bawaslu.

Berapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti?

Hingga Jumat (6/6) sudah 17 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kam­panye capres.

Kalau bupati atau wali­kota, izin cutinya diajukan kepa­da gu­bernur dengan tembusan Mente­ri Dalam Negeri.

Bagaimana kalau mereka  menggunakan fasilitas negara selama cuti?

Mereka tidak boleh mengguna­kan fasilitas negara untuk kam­panye. Fasilitas yang tidak boleh di­gunakan, di antaranya mobil di­nas dan pengawalan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya