Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kepala Daerah Diberi Sanksi Bila Mobilisasi PNS Kampanye Capres

SELASA, 10 JUNI 2014 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkampanye.
  
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi tegas jika ada tindakan mobilisasi PNS dalam kampanye capres yang dimulai 4 Juni lalu hingga 5 Juli mendatang.

“Di masa kampanye ini, saya kembali mengingatkan kepala daerah, jangan menyeret-nyeret PNS. Ini sudah saya tegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6) lalu,” papar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (6/6).


Berikut kutipan selengkapnya;

Apa yang Anda lakukan un­tuk memantau kepala daerah tersebut?
Saya meminta Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) jeli me­ngawasi kegiatan kampanye ke­pala daerah. Jika mendapati ke­pala daerah yang mengerahkan PNS, segera laporkan pelangga­ran tersebut kepada Kemendagri.

Yang boleh menjadi tim peme­nangan pasangan capres dan ca­wapres hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka pe­ja­bat politik dan pejabat publik. Ka­lau PNS tidak boleh berkam­pa­nye. Kalau melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

 Selain itu, apa langkah lainnya?
 Untuk menjaga netralitas PNS, kami sudah menyurati se­mua kepala daerah dan menegas­kan kepada mereka saat pelak­sanaan Rakornas lalu.

Kalau ada yang melanggar, sanksinya apa?
Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenapa bukan Kemendagri yang proaktif melakukan peng­a­wasan?

Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) dan Inspektorat Wila­yah Daerah (Itwilda) akan mela­kukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Pada pileg lalu, apa ada kepala daerah  diberi sanksi karena melanggar?

Belum ada. Saya belum terima laporan Bawaslu.

Berapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti?

Hingga Jumat (6/6) sudah 17 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kam­panye capres.

Kalau bupati atau wali­kota, izin cutinya diajukan kepa­da gu­bernur dengan tembusan Mente­ri Dalam Negeri.

Bagaimana kalau mereka  menggunakan fasilitas negara selama cuti?

Mereka tidak boleh mengguna­kan fasilitas negara untuk kam­panye. Fasilitas yang tidak boleh di­gunakan, di antaranya mobil di­nas dan pengawalan. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya