Berita

Publika

Saatnya Dana Haji Dikelola Badan Independen

SELASA, 03 JUNI 2014 | 11:02 WIB

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali bersedih, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggara dan penggunaan dana haji atau Dana Abadi Umat (DAU) tahun anggaran 2012-2013. Pernyataan ini disampaikan oleh Abraham Samad, selaku Ketua KPK pada tanggal 22 mei 2014 lalu. Kasus serupa bukan baru pertama kali terjadi di Kementerian Agama, pada tahun 2005 lalu, Said Agil Husein Al Munawar menjadi tersangka karena penyalahgunaan DAU periode 2001-2004.

Peristiwa tertangkapnya kedua Menteri Agama tersebut, harus menjadi evaluasi kritis terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
 
Melihat realitas di Kemenag, sangat disayangkan, karena lembaga yang seharusnya membimbing seluruh umat beragama di Indonesia menjadi manusia yang berakhlak baik, malah para petingginya terlibat kasus korupsi. Jika dicermati, akar atau sumber korupsi di Kemenag adalah Dana Abadi Umat (DAU) serta para petinggi yang bermental korup.


Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kasus korupsi di Kemenag, pemerintah harus membentuk Lembaga/Badan Independen sebagai penyelenggara Haji dan Umroh, yang bertugas secara penuh bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji serta mengelola DAU secara profesional.

Lembaga/Badan Independen ini wajib melaporkan pengelolaan DAU secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Sementara, fungsi dari Kemenag adalah sebagai pengawas atau kontrol pelaksanaan ibadah haji semata, tidak lagi sebagai penyelenggara.

Malaysia misalnya, dana ibadah haji dikelola langsung oleh Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). Dimana, para jamaah menyetor uang haji ke dalam rekening atas namanya sendiri, kemudian uang tersebut diinvestasikan pada sektor riil, sehingga keuntungan atau bunga dari dari investasi ini, masuk langsung ke rekening jamaah haji bersangkutan. Sehingga tidak ada lagi, dana haji disimpan dalam bentuk deposito dan giro atas nama menteri agama.

Langkah seperti ini harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar menyelamatkan uang jamaah dan pejabat di Kemenag dari kasus korupsi, serta membersihkan nama institusi Kementerian Agama.

Jika DAU dikelola secara profesional, maka ada dua keuntungan yang didapatkan. Pertama; DAU bisa diinvestasikan pada lembaga lain atau membuka unit-unit usaha sendiri sehingga memberikan keuntungan lebih besar.

Kedua; DAU dapat digunakan secara maksimal  untuk kepentingan umat, asalkan jelas penggunaannya. Penggunaan dimaksud, semisal membeli pesawat sehingga tidak perlu menyewa pesawat komersil, ini diharapkan mengurangi biaya ibadah haji. Karena hitungan selama ini, biaya pulang pesawat ke Indonesia termasuk salah satu item yang dibebani kepada jamaah. Selain itu, dari Dana Abadi Umat pula, bisa digunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, memberikan beasiswa kepada siswa/mahasiswa Islam yang berprestasi, mendirikan lembaga pendidikan Islam di pelosok-pelosok Indonesia, dan sebagainya sesuai kebutuhan umat.


Mulyadi P. Tamsir
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(Periode 2013-2015)


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya