Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tetap bertugas hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pencapresannya, 31 Mei mendatang.
“Setelah kami hitung-hitung, proses pemberhentian sementara itu akan dikeluarkan 1 Juni 2014. Sebab, KPU baru menetapkan Jokowi sebagai calon presiden pada 31 Mei nanti,†kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (20/5).
Untuk itu, lanjutnya, Jokowi tidak perlu mengajukan izin cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Jokowi tidak perlu membuat surat izin cuti. Saat bertemu Presiden, yang bersangkutan kan sudah melayangkan surat izin non aktif atau pemberhentian sementara. Diberhentikan sementara sama saja dengan cuti dari Gubernur DKI Jakarta,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kapan diproses izin non aktif itu?Proses pemberhentian non aktif sebagai gubernur kemungkinan dilakukan 31 Mei mendatang. Saat itu KPU menetapkan secara final pasangan calon yang akan maju dalam pilpres.
Anda tidak berupaya menahan izin non aktif Jokowi?Saya bicara berdasarkan mekanisme perundang-undangan. Ketentuan itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah Yang Dicalonkan Sebagai Presiden atau Wapres.
Maksudnya?Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Izin, dalam ayat (1) disebutkan, Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU.
Pada ayat selanjutnya, ayat (2) menyatakan, penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya dalam ayat (3), Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Pada ayat (4), Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Itu aturannya.
Bukankah ketentuan-ketentuan itu sudah dilakukan Jokowi?Surat izin pencapresan Jokowi dikirim langsung kepada Presiden SBY pada 8 Mei lalu. Surat tersebut juga menjadi prasyarat atau lampiran untuk mendaftarkan pasangan capres ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Mekanisme selanjutnya diatur PP Nomor 29 Tahun 2009. Kalau gubernur sudah ditetapkan sebagai Capres atau Cawapres, maka sehari setelah ditetapkan, lahirlah Kepres untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Kepres tersebut menyatakan Gubernur diberhentikan sementara, sekaligus menunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas.
Setelah kami hitung-hitung, proses pemberhentian sementara itu akan dikeluarkan 1 Juni, karena KPU baru menetapkan Jokowi sebagai calon presiden pada 31 Mei nanti.
Jika diberhentikan sementara, bagaimana soal hakhaknya sebagai gubernur?Soal hak dan kewajiban gubernur non aktif diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008. Kalau sudah non aktif, beliau tetap menerima gaji. Tapi, tidak boleh menggunakan rumah dinas, kendaraan dinas, dan sejumlah fasilitas lain sampai KPU menetapkan pemenang Pilpres 2014. ***