Berita

TNI Jalin Kerjasama dengan PT KBN tentang Pemanfaatan Aset

RABU, 21 MEI 2014 | 23:56 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko diwakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, yang diwakili Ir. Sudiro Agung Dananto, MM., di Lapangan Blok C-04 SBU Kawasan Marunda Jakarta Utara, Rabu (21/5).
 
Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan  PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang pemanfaatan aset PT. KBN (Persero) di Mabes TNI Cilangkap, pada 30 Januari 2014 yang lalu. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara TNI dengan PT. KBN dalam rangka meningkatkan kerjasama berupa pemanfaatan aset PT. KBN (Persero) agar memiliki daya guna bagi pembangunan nasional dan bernilai strategis.
 
PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) merupakan pengelola Kawasan Industri Terpadu yang bergerak di bidang pengelolaan Properti, Logistik, Pelabuhan dan fasilitas penunjang lainnya. Di samping itu, PT. KBN (Persero) menjalankan dua bisnis utama yang terdiri dari jasa properti dan pelayanan logistik. PT. KBN memiliki misi mendorong peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, meningkatkan aplikasi teknologi industri modern, mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan profesionalisma sumber daya manusia.
 

 
Keuntungan kerjasama ini tidak hanya dilihat dari hanya satu sisi saja akan tetapi dilihat dari kedua belah pihak dimana masing-masing pihak, baik dari TNI maupun KBN dapat saling mengisi, membantu dan berkontribusi, dimana areal kawasan KBN beroperasi ratusan pengusaha dari Indonesia (PMDN) dan dari negara-negara Malaysia, Singapore, China, Korea, Taiwan dll dapat terjaga stabilitas nasional, sehingga tercipta keadaan yang kondusif bagi para investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia dan juga guna mewujudkan KBN sebagai sebuah kawasan yang nyaman untuk berinvestasi.
 
Selanjutnya di bidang pengembangan manusia, TNI memiliki kemampuan manajerial, kemampuan leadership sehingga apabila nanti dari PT. KBN menginginkan TNI dapat memberikan pelatihan, memberikan ceramah dan seterusnya TNI siap. Substansi tersebut yang dapat ditangani oleh TNI bersama dengan PT. KBN. TNI selaku alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu tugas pemerintah di daerah.
 
Perjanjian Kerjasama antara TNI dan KBN berlaku selama 3 (tiga) tahun. Adapun isi perjanjian tersebut meliputi: Pertama, pemanfaatan aset PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, mendidik dan melatih SDM di bidang bela negara dan perkuatan nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, bantuan personel dan perlengkapan dalam rangka pemanfaat aset, termasuk penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya