Berita

Masykurudin Hafidz

Para Calon Harus Serahkan Naskah Visi, Misi dan Program Saat Mendaftar

SELASA, 20 MEI 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai politik dan gabungan partai politik harus menyerahkan naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada mendaftarkan ke KPU, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 UU 42 tahun 2008.

"Naskah ini penting sebagai bukti konkret apakah koalisi yang dibangun benar-benar mencerminkan kumpulan visi, misi dan program masing-masing partai politik atau hanya hanya mencerminkan satu partai politik saja," jelas peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz (Selasa, 20/5).

"Keragaman partai pendukung dalam mengusung pasangan calon juga harus tercermin dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini," sambungnya.


Lebih jauh dia menjelaskan, naskah visi-misi tersebut tidak hanya menjadi syarat kelolosan, tetapi juga benar-benar menjadi wujud dan dasar kenapa koalisi dibangun. Karena dari sinilah masyarakat pemilih lantas dapat membedakan mana koalisi yang dibangun atas dasar kesepakatan dalam menjalankan arah pemerintah secara bersama atau tidak.

Yang tidak kalah penting adalah, naskah visi, misi dan program yang disampaikan ke KPU ini akan menjadi pertimbangan masyarakat pemilih untuk mementukan pilihannya 9 Juli nanti. Apabila naskah ini disusun tidak serius maka akan langsung berpengaruh terhadap elektabilitas pasangan calon karena kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihan juga berdasarkan dari dokumen ini.

"Oleh karena itu, rumuskan naskah visi, misi dan program koalisi sempurna. Seluruh peserta koalisi urun rembug dalam penyusunan dokumen tersebut serta menuliskannya dalam format yang sangat bisa dipahami dan dicerna oleh masyarakat pemilih yang lebih luas. Manfaatkan masa perbaikan untuk menyusun secara lebih konkret dan menyeluruh," demikian Hafidz. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya