Berita

Masykurudin Hafidz

Para Calon Harus Serahkan Naskah Visi, Misi dan Program Saat Mendaftar

SELASA, 20 MEI 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai politik dan gabungan partai politik harus menyerahkan naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada mendaftarkan ke KPU, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 UU 42 tahun 2008.

"Naskah ini penting sebagai bukti konkret apakah koalisi yang dibangun benar-benar mencerminkan kumpulan visi, misi dan program masing-masing partai politik atau hanya hanya mencerminkan satu partai politik saja," jelas peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz (Selasa, 20/5).

"Keragaman partai pendukung dalam mengusung pasangan calon juga harus tercermin dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini," sambungnya.


Lebih jauh dia menjelaskan, naskah visi-misi tersebut tidak hanya menjadi syarat kelolosan, tetapi juga benar-benar menjadi wujud dan dasar kenapa koalisi dibangun. Karena dari sinilah masyarakat pemilih lantas dapat membedakan mana koalisi yang dibangun atas dasar kesepakatan dalam menjalankan arah pemerintah secara bersama atau tidak.

Yang tidak kalah penting adalah, naskah visi, misi dan program yang disampaikan ke KPU ini akan menjadi pertimbangan masyarakat pemilih untuk mementukan pilihannya 9 Juli nanti. Apabila naskah ini disusun tidak serius maka akan langsung berpengaruh terhadap elektabilitas pasangan calon karena kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihan juga berdasarkan dari dokumen ini.

"Oleh karena itu, rumuskan naskah visi, misi dan program koalisi sempurna. Seluruh peserta koalisi urun rembug dalam penyusunan dokumen tersebut serta menuliskannya dalam format yang sangat bisa dipahami dan dicerna oleh masyarakat pemilih yang lebih luas. Manfaatkan masa perbaikan untuk menyusun secara lebih konkret dan menyeluruh," demikian Hafidz. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya