Kelurga korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak perlu khawatir dengan keselamatannya bila membongkar kasus tersebut.
Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, Rabu (30/4).
“Kami memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Memang itu tugas kami. LPSK menjamin korban dan keluarganya mendapat perlindungan serta pendampingan. Kami juga mendukung upaya keluarga untuk membongkar kasus ini,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa saja perlindungan dari LPSK itu?Setelah pemberian perlindungan diterima, kami melakukan koordinasi dengan pihak orangtua korban kekerasan seks di JIS.
Kami memberikan pemenuhan hak saksi dan korban. Salah satunya memberikan layanan konseling terhadap korban. Tapi jika orangtua korban sudah memberikan layanan sendiri terhadap anaknya, itu tidak masalah.
Namun layanan tersebut harus kami nilai. Apakah layanan itu bertentangan dengan aturan yang kita punya atau tidak. Kalau bermasalah akan kami ambil alih.
Meski korban masih sangat belia, tapi tentu peristiwa ini berdampak cukup besar. Kami akan memastikan korban bisa pulih, baik secara fisik maupun psikis.
LPSK dinilai terlambat memberikan perlindungan, apa itu benar?Tidak terlambat. Bagaimana caranya kalau mereka sendiri tidak menyatakan dirinya korban. Kecuali sudah jelas.
Kami bisa saja menawarkan perlindungan kepada mereka. Korbannya saja belum banyak yang bicara. Baru satu orang. Sedangkan satu orang lagi melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan belum ada kelanjutannya.
Apa itu jadi kesulitan LPSK dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban?Ya. Karena jumlah korban yang masih simpang siur. Selain itu, orang yang merasa menjadi korban belum melapor dan meminta perlindungan kepada kami.
Itu yang membuat kami kesulitan memberikan perlindungan. Salah satu syarat orangtua korban yang akan kami berikan perlindungan adalah kesediaannya untuk melapor ke LPSK.
Apa ada bukti ancaman terhadap orangtua korban?Memang ada beberapa bukti lain yang sudah kami dapat. Tapi saat ini kami tidak ingin ekspose. Sebab, harus ada klarifikasi dari pihak-pihak lain. Ancaman tersebut membuat korban menjadi takut. Nah tugas kami saat ini memberikan perlindungan kepada mereka dan menghilangkan rasa takut tersebut.
LPSK bisa menjamin korban tidak akan mendapatkan ancaman lagi?Tentu, karena memang itu tugas kami. Kami akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin. LPSK menjamin korban dan keluarganya akan mendapat perlindungan serta pendampingan.
Bahkan kami mendukung upaya keluarga untuk membongkar kasus ini. Tapi sekarang yang paling penting adalah pemulihan trauma pada keluarga dan korban.
Bagaimana dengan penyelidikan kepolisian?Kami berharap proses penegakan hukum di kepolisian dapat bertindak cepat.
Semakin cepat selesai semakin baik. Ini sesuai dengan prinsip hukum pidana, yakni cepat dan biayanya ringan. ***