Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Bongkar Kekerasan Seksual Di JIS, Kami Lindungi Keluarga Korban

JUMAT, 02 MEI 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kelurga korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak perlu khawatir dengan keselamatannya bila membongkar kasus tersebut.

Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, Rabu (30/4).
 

 
“Kami memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Memang itu tugas kami. LPSK menjamin korban dan keluarganya mendapat perlindungan serta pendampingan. Kami juga mendukung upaya keluarga untuk membongkar kasus ini,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja perlindungan dari LPSK itu?

Setelah pemberian perlindungan diterima, kami melakukan koordinasi dengan pihak orangtua korban kekerasan seks di JIS.

Kami memberikan pemenuhan hak saksi dan korban. Salah satunya memberikan layanan konseling terhadap korban. Tapi jika orangtua korban sudah memberikan layanan sendiri terhadap anaknya, itu tidak masalah.

Namun layanan tersebut harus kami nilai. Apakah layanan itu bertentangan dengan aturan yang kita punya atau tidak. Kalau bermasalah akan kami ambil alih.

Meski korban masih sangat belia, tapi tentu peristiwa ini berdampak cukup besar. Kami akan memastikan korban bisa pulih, baik secara fisik maupun psikis.

LPSK dinilai terlambat memberikan perlindungan, apa itu benar?
Tidak terlambat. Bagaimana caranya kalau mereka sendiri tidak menyatakan dirinya korban. Kecuali sudah jelas.

Kami bisa saja menawarkan perlindungan kepada mereka. Korbannya saja belum banyak yang bicara. Baru satu orang. Sedangkan  satu orang lagi melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan belum ada kelanjutannya.

Apa itu jadi kesulitan LPSK dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban?
Ya. Karena jumlah korban yang masih simpang siur. Selain itu, orang yang merasa menjadi korban belum melapor dan meminta perlindungan kepada kami.

Itu yang membuat kami kesulitan memberikan perlindungan. Salah satu syarat orangtua korban yang akan kami berikan perlindungan adalah kesediaannya untuk melapor ke LPSK.

Apa ada bukti ancaman terhadap orangtua korban?

Memang ada beberapa bukti lain yang sudah kami dapat. Tapi saat ini kami tidak ingin ekspose. Sebab, harus ada klarifikasi dari pihak-pihak lain. Ancaman tersebut membuat korban menjadi takut. Nah tugas kami saat ini memberikan perlindungan kepada mereka dan menghilangkan rasa takut tersebut.

LPSK bisa menjamin korban tidak akan mendapatkan ancaman lagi?
Tentu, karena memang itu tugas kami. Kami akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin. LPSK menjamin korban dan keluarganya akan mendapat perlindungan serta pendampingan.

Bahkan kami mendukung upaya keluarga untuk membongkar kasus ini. Tapi sekarang yang paling penting adalah pemulihan trauma pada keluarga dan korban.

Bagaimana dengan penyelidikan kepolisian?
Kami berharap proses penegakan hukum di kepolisian dapat bertindak cepat.

Semakin cepat selesai semakin baik. Ini sesuai dengan prinsip hukum pidana, yakni cepat dan biayanya ringan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya