Berita

ilustrasi

Bisnis

Indonesia Keukeuh Bawa Aturan Plain Packaging Australia Ke WTO

Rugikan Petani Tembakau
KAMIS, 01 MEI 2014 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap membawa Australia ke Oganisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) terkait kasus peraturan kemasan rokok polos (plain packaging) karena merugikan Indonesia.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, kebijakan plain packaging diadopsi tanpa bukti ilmiah atau analisis.

“Jika kita mengabaikannya, ini bisa menjadi preseden bagi negara manapun untuk mengadopsi kebijakan ketat tanpa dasar ilmiah. Kebijakan subjektif seperti ini nantinya dapat menjadi dasar untuk diterapkan di produk lain, selain produk tembakau,” kata Iman saat diskusi peran pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan komoditas agrikultur unggulan dalam negeri di Jakarta, kemarin.


Kendati begitu, dia mengaku ekspor rokok tahunan Indonesia ke Australia tidak cukup besar. Peraturan tersebut dapat diikuti negara-negara lain sehingga akan membahayakan perdagangan internasional produk tembakau Indonesia.

Untuk diketahui, Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat menempati posisi dua terbesar di dunia setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen pengekspor produk tembakau manufaktur.

Iman mengatakan, penerapan aturan kemasan polos akan memaksa industri rokok lokal untuk menyesuaikan harga. Hal ini memiliki dampak negatif terutama pada produsen rokok kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya.

Terlebih lagi, mempertimbangkan efek dominonya terhadap jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di seluruh Indonesia. “Efektivitas kemasan polos tidak terbukti. Dengan kemasan yang sama, produsen rokok hanya akan bersaing dari segi harga,” tuturnya.

Menurut Iman, aturan itu juga akan merangsang munculnya produk-produk palsu dan rokok ilegal yang diperdagangkan.

Terkait dengan usulan bekas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan supaya Indonesia melakukan kebijakan yang sama, Iman menegaskan, pihaknya tetap akan berusaha di WTO.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, industri rokok menyumbang Rp 150 triliun untuk pendapatan negara.

“Sektor ini sangat membantu pendapatan negara dan banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan, hingga kini pemerintah masih kesulitan mencari sektor lain menggantikan industri rokok dalam hal pendapatan negara dan jumlah tenaga kerja. Namun, yang sekarang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi tekanan industri rokok ini.

Menurut data yang diterima dari Kemenperin, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton, menjadi 37.110 ton.

Sementara, kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibanding realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya