Berita

Cara Kerja Bawaslu Tidak Memenuhi Prinsip Kecepatan

RABU, 30 APRIL 2014 | 23:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sistem dan cara pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memenuhi prinsip kecepatan merespon situasi di lapangan. Apa yang terjadi dalam situasi pemungutan suara di TPS, situasi perhitungan suara di PPS dan PPK tidak bisa secara cepat ditangkap Bawaslu disetiap tingkatan untuk dijadikan bahan rekomendasi  bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Demikian disampaikan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz malam ini (Rabu, 30/4).

Dia menjelaskan, Bawaslu baru dapat merilis hasil pengawasannya pada 26 April 2014, 17 hari setelah pencoblosan 9 April 2014.


"Sebagai contoh surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU tidak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu," jelasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Bawaslu sebagai pintu masuk penegakan hukum Pemilu tidak mempunyai semangat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Dalam mencari dan menerima pelanggaran Pemilu. Bawaslu masih menerapkan secara ketat aspek kumulasi pelanggaran pemilu (pelaku, tempat, saksi, barang bukti dan uraian kejadian).

"Aspek ini secara langsung mengurangi penanganan praktek-praktek pelanggaran yang terjadi dan terutama praktek pelanggaran pidana pemilu. Sebagai contoh massifnya politik uang yang terjadi, tidak tercermin dari banyaknya pelaku yang ditindak Bawaslu," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya