Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Nggak Ada Unsur Politis Penetapan Hadi Poernomo Jadi Tersangka

RABU, 23 APRIL 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku belum tahu kapan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akan ditahan.

”KPK belum melakukan penahanan karena masih mendalami kasus tersebut,’’ kata Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (21) malam.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo dihadiahi status tersangka di hari terakhir masa jabatannya sebagai Ketua BPK, Senin (21/4).


Hadi Poernomo dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) saat menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004. 

Hadi Poernomo diduga merugikan negara karena membatalkan surat risalah penolakan Direktorat PPH terhadap surat keberatan pajak BCA sebesar Rp 5,7 triliun pada tahun 2003.

Awalnya, BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Performing Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pph.

Direktur Pph kemudian melakukan pengkajian dan penelaahan selama satu tahun, lalu menyampaikan hasil kajian dan telaah dalam surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen pajak. Isi dari kesimpulan itu berupa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Namun, Hadi malah mengirim surat ke Direktur Pph agar mengubah kesimpulan yang semula menolak diubah menjadi menerima permohonan BCA. Hadi mengabaikan fakta materi keberatan yang sama oleh BCA yang juga diajukan bank lain yang semestinya ditolak.

Lantaran dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Hadi, negara diduga dirugikan sekitar Rp 370 miliar. Akibat perbuatannya, Hadi dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kutipan selengkapnya:

Penetapan tersangka Hadi Poernomo cukup mengejutkan karena penyelidikannya tidak pernah diekspos. Kapan penyelidikannya dimulai?
Itu sudah melalui penyelidikan yang lama. Soal mulainya kapan, saya nggak ingat persis. Yang pasti, kasus itu sudah didalami cukup lama.

Dalam proses penyelidikannya, apa Hadi Poernomo pernah dipanggil?
Dalam proses penyelidikan ada pemanggilan. Penyelidikan memang tidak terlalu terbuka. Tapi, penjelasan dan keterangan dari terlapor kan biasanya ada.

Apa saja sangkaannya?
Yang jelas soal pajak BCA. Kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan menyangkut permasalahan pajak. Kalau tidak dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, uang ini harusnya masuk ke kas negara.

Ada kasus pajak lainnya?
Nggak. Hanya fokus kasus itu.

Apakah kasus ini berpotensi menarik tersangka lain dari pihak perbankan maupun perpajakan?
Ya, kita fokus satu-satu dulu.

Kenapa Hadi ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir menjabat sebagai Ketua BPK?
Pendalamannya memang cukup lama. Untuk memperkuat keyakinan kami, KPK meminta bantuan sejumlah ahli pidana,  ahli perpajakan, dan beberapa ahli lain.

Setelah mereka memberi pendapat, kami semakin yakin kalau kasus ini harus ditingkatkan ke penyidikan.

Apa ada nuansa politis dalam penetapan Hadi Poernomo jadi tersangka, kok persis habis masa jabatannya sebagai Ketua BPK dan ultah ke 67 tahun?
Nggak ada unsur politis. Kalau bertepatan dengan waktu pensiun, itu kebetulan saja.  

Selama ini, BPK memasok data kerugian negara kepada KPK. Apa tidak khawatir ini akan mempengaruhi kerja sama kedua lembaga?

Kita berpikir positif saja. Kita nggak perlu berpikir sejauh itu. Kalau diyakini sebagai dugaan tidak pidana, ya harus ditindaklanjuti. Itu bagian dari tugas dan kompetensi masing-masing lembaga. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya