Berita

ilustrasi

Bisnis

Pesanan Dari Pertamina Minim Tabung Elpiji Ilegal Bertebaran

Konversi Mitan Ke Gas Hemat Rp 107 Triliun
SENIN, 21 APRIL 2014 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan terus melanjutkan program konversi minyak tanah (mitan) ke elpiji karena berhasil menghemat uang negara. Namun, pengguna elpiji 3 kilogram (kg) harus waspada karena banyak beredar tabung ilegal.

Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan, program yang telah dilaksanakan sejak 2007 hingga 2013 berhasil menghemat anggaran Rp 120,766 triliun. Dari total penghematan itu, jika dikurangi biaya konversi yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13 triliun, maka penghematan bersih yang diperoleh Rp 107,684 triliun.

“Kan dikurangi biaya konversi yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13 triliun,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, kemarin.


Menurut Edy, jumlah paket perdana elpiji tabung 3 kg yang telah dibagikan sejak 2007 hingga 2013 mencapai 55.294.540 paket. Ditargetkan tahun ini dapat dibagikan 1,7 juta paket perdana.

Total penarikan minyak tanah yang berhasil dilakukan selama 7 tahun itu mencapai 39.521.793 kiloliter dan refill elpiji public service obligations (PSO) mencapai 16.883.382 metric ton.

Hanya saja, kata Edy, tidak semua daerah dapat dilakukan konversi, terutama di kawasan timur Indonesia karena kondisi daerah yang belum memungkinkan. Di sisi lain, konversi minyak tanah ke elpiji juga menimbulkan impor elpiji untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi mengatakan, saat ini banyak beredar tabung elpiji 3 kg ilegal. Padahal kebijakan ini ditargetkan mampu mendorong penggunaan produksi tabung baja dalam negeri. Yang terjadi malah banyak beredar tabung gas ilegal karena minimnya pesanan dari Pertamina.

Menurut dia, industri tabung melon pernah menerima order hingga 100 juta unit pada 2009, tetapi sempat tidak menerima order pada 2011 dan 2013. Karena minimnya pesanan tabung gas melon, banyak  perusahaan tabung 3 kg terpaksa tutup.

Tjiptadi mengatakan, saat ini jumlah industri tabung elpiji 3 kg tinggal delapan perusahaan. Padahal pada 2010 jumlahnya mencapai 74 perusahaan. Kini banyak produsen mengambil jalan pintas dengan memproduksi tabung baja ilegal yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut dia, harga tabung ilegal dibanderol lebih murah hingga Rp 15.000. Sementara harga resmi tabung baja adalah Rp 108.863 per unit.

“Tabung ilegal itu diproduksi oleh perusahaan lokal karena pertimbangannya sudah tidak dapat order lagi dari Pertamina,” ungkap dia.

Tjiptadi menjelaskan, sudah ada lima perusahaan pembuat tabung ilegal di Bekasi dan Jakarta telah ditangani polisi. Dia juga khawatir dengan rencana Pertamina merilis wacana pengadaan tabung elpiji jenis premium seperti Bright Gas awal April 2014 karena akan merusak suplai elpiji 3 kg dan 12 kg. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya