Berita

Linda Gumelar

Wawancara

WAWANCARA

Linda Gumelar: Jerat Pelaku Kekerasan Seksual JIS Dengan UU Perlindungan Anak

SENIN, 21 APRIL 2014 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS).

“Kami berharap penegak hukum tidak menggunakan KUHP. Kami minta, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga hukuman bisa jauh lebih berat. Itu kan undang-undang yang terakhir,” ujar Linda Gumelar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/4).

Seperti diketahui, AK, siswa TK JIS, mengalami pelecehan seksual oleh  petugas kebersihan di toilet sekolahnya. AK sempat takut untuk ke toilet karena kerap disekap oleh pelaku, untuk kemudian melakukan tindakan asusila.


Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasusu tersebut. Dua tersangka Agung dan Frizkiawan langsung dijebloskan ke penjara. Sedangkan tersangka Afriska, seorang perempuan, tidak ditahan.

Linda Gumelar selanjutnya meminta, pelaku tindak asusila tehadap AK (6) itu diberi hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana perkembangan kasus tindakan asusila terhadap AK?
Kasus itu tersus ditangani kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya. Kami terus melakukan koordinasi dan mendorong agar proses hukumnya dilaksanakan secara tuntas.

Anda juga menyampaikan agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak?
Ya, kami berharap penegak hukum tidak menggunakan KUHP. Penegak hukum harus menggunakan undang-undang yang paling berat, karena ini merupakan tindakan yang sangat luar biasa. Ini mengecewakan kita semua, di luar etika dan budaya bangsa Indonesia.

Bagaimana penanganan korban?
Saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak. Di situ ada Polwan, psikolog, dan psikiater. Kalau keluarga ingin gunakan fasilitas lain juga bisa.

Kami berharap, masyarakat juga bisa membantu keluarga, orang tua dan anak itu sendiri agar mereka bisa kembali pulih. Dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Anak, masyarakat dan pemerintah bertugas untuk melakukan langka-langka perlindungan anak. Ini juga terus disosialisasikan.
 
Menurut catatan atau laporan di kementerian yang Anda pimpin, apakah kasus seperti ini banyak terjadi?
Kasus-kasus seperti ini, seperti fenomena gunung es. Di puncaknya terlihat sedikit, tapi di bawahnya banyak terjadi.

Makanya, selain sosialisasi perundang-undangan, diperlukan komitmen membangun keluarga dan kepedulian masyarakat. Langkah selanjutnya, dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi maksimal.

Artinya, keluarga memiliki peran besar agar kasus serupa tidak terluang?
Ya, landasannya tentu ada di keluarga. Kemudian adanya peran serta lingkungan dan penegakan hukum. Para guru juga harus memberi perhatian lebih kepada murid-murid mereka, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan baik, aman dan nyaman. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya