Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS).
“Kami berharap penegak hukum tidak menggunakan KUHP. Kami minta, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga hukuman bisa jauh lebih berat. Itu kan undang-undang yang terakhir,†ujar Linda Gumelar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/4).
Seperti diketahui, AK, siswa TK JIS, mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan di toilet sekolahnya. AK sempat takut untuk ke toilet karena kerap disekap oleh pelaku, untuk kemudian melakukan tindakan asusila.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasusu tersebut. Dua tersangka Agung dan Frizkiawan langsung dijebloskan ke penjara. Sedangkan tersangka Afriska, seorang perempuan, tidak ditahan.
Linda Gumelar selanjutnya meminta, pelaku tindak asusila tehadap AK (6) itu diberi hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera.
Berikut kutipan selengkapnya:Bagaimana perkembangan kasus tindakan asusila terhadap AK?Kasus itu tersus ditangani kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya. Kami terus melakukan koordinasi dan mendorong agar proses hukumnya dilaksanakan secara tuntas.
Anda juga menyampaikan agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak?Ya, kami berharap penegak hukum tidak menggunakan KUHP. Penegak hukum harus menggunakan undang-undang yang paling berat, karena ini merupakan tindakan yang sangat luar biasa. Ini mengecewakan kita semua, di luar etika dan budaya bangsa Indonesia.
Bagaimana penanganan korban?Saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak. Di situ ada Polwan, psikolog, dan psikiater. Kalau keluarga ingin gunakan fasilitas lain juga bisa.
Kami berharap, masyarakat juga bisa membantu keluarga, orang tua dan anak itu sendiri agar mereka bisa kembali pulih. Dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Anak, masyarakat dan pemerintah bertugas untuk melakukan langka-langka perlindungan anak. Ini juga terus disosialisasikan.
Menurut catatan atau laporan di kementerian yang Anda pimpin, apakah kasus seperti ini banyak terjadi?Kasus-kasus seperti ini, seperti fenomena gunung es. Di puncaknya terlihat sedikit, tapi di bawahnya banyak terjadi.
Makanya, selain sosialisasi perundang-undangan, diperlukan komitmen membangun keluarga dan kepedulian masyarakat. Langkah selanjutnya, dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi maksimal.
Artinya, keluarga memiliki peran besar agar kasus serupa tidak terluang?Ya, landasannya tentu ada di keluarga. Kemudian adanya peran serta lingkungan dan penegakan hukum. Para guru juga harus memberi perhatian lebih kepada murid-murid mereka, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan baik, aman dan nyaman. ***