KPU mencium modus-modus kecurangan pemilu yang digelar hari ini. Penyelenggara pemilu berpotensi melakukan pesekongkolan dengan parpol dan caleg untuk memanipulasi suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengendus sejumlah modus yang berpotensi dilakukan penyelenggara pemilu, di antaranya sebagai calo suara. Para calo biasanya menawarkan jasa untuk membantu perolehan parpol dan caleg.
â€Analisanya masih potensi. KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah berkoordinasi untuk menggambil tindakan pencegahan,†ujar Husni kepada Rakyat Merdeka di kantor KPU, Senin (7/4) malam.
â€Kami mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu agar tertib dalam berperilaku, tidak memihak dan independen. Ini gerakan pencegahan yang sudah dilakukan,†tambahnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Bagaimana kalau oknum KPU yang terlibat?KPU tak akan melindungi oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan menawarkan jasa membantu pemenangan.
Kami tegaskan, tak ada perlindungan bagi mereka yang terbukti bersalah. Ini kebijakan kelembagaan.
Apa upaya KPU mencegah kecurangan?KPU telah melakukan mekanisme-mekanisme penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas. Termasuk proses rekrutmen. Kami tidak hanya memenuhi administratif, tapi juga substantif. Para penyelenggara pemilu dari tingkat daerah sampai pusat juga telah menandatangani pakta integritas dan melakukan sumpah jabatan.
Makanya, kalau ada kasus-kasus yang melibatkan oknum penyelenggara, baik di pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan itu bisa dibuktikan, maka dikenakan tindakan tegas dari DKPP dan Bawaslu. Kami tak akan melindungi penyelenggara pemilu yang demikian.
Langkah lainnya?KPU juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat Kepolisian agar rekapitulasi suara berjenjang dari desa ke pusat itu dilakukan pengamanan maksimal. Dengan demikian, penyelenggaran pemilu berjalan baik.
Apa sudah ada laporan atau dugaan kecurangan yang diproses?Belum. Mudah-mudahan jangan sampai ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
Adakah kaitan potensi kecurangan dengan kerawanan konflik di sejumlah daerah?Bisa ada, bisa juga tidak. Kalaupun di daerah itu tidak ada konflik, pembicaraan atau persekongkolan jahat antara oknum caleg dan oknum penyelenggara bisa saja terjadi. Nah, potensi-potensi inilah yang kami antisipasi sejak awal.
Bagaimana kesiapan pelaksanaan dan pendistribusian logistik pemilu?Semua yang kurang, kami upayakan dengan sungguh-sungguh. Kami memastikan, 1 hari jelang pemungutan suara semua perlengkapan sudah ada di TPS. Posisi logistik pemilu legislatif, saat ini sudah berada di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa/kelurahan.
Bagaimana kesiapan di daerah yang terisolir atau sulit dijangkau?Dalam memfasilitasi keterpenuhan kebutuhan TPS, KPU memprioritaskan daerah-daerah sulit. Dengan memberi pelayanan terlebih dahulu ke daerah terpencil, ternyata lebih efektif. Kekurangan tidak terjadi di daerah terisolir.
Bagaimana jika pemilih tak mendapatkan undangan memilih di TPS?Surat itu sebetulnya hanya pemberitahuan, bukan undangan memilih. Perlu diluruskan, surat pemberitahuan itu upaya terahir KPU dalam menyebarkan informasi tentang pemungutan suara. Posisisnya sosialisasi. Jangan dimaknai tidak dapat undangan haram datang ke TPS. ***