Dinilai tidak setia kepada Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) incumbent yang maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesalahan para anggota DPR RI, DPRD dan DPD pada periode 2009-2014 yang masih nekat maju sebagai caleg itu terlihat dari ukuran pembuatan Undang Undang yang dibahas di parlemen selama masa periode itu.
"Kami melihat anggota DPR pasca reformasi yakni sepanjang 2003 hingga 2013 telah terbukti melanggar UUD 1945. Buktinya adalah dilakukannya judicial review atau uji konstitusi terhadap 503 buah Undang Undang yang dihasilkan oleh para anggoat DPR itu di Mahkamah Konstitusi, dan sebanyak 167 diantaranya dikabulkan oleh MK. Ini artinya sah dan terbukti anggota DPR dan Pemerintah SBY telah melakukan tindakan pelanggaran UUD," ujar Ketua Pengurus Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Suryokoco Suryoputro ketika melaporkan para caleg incumbent ke KPU, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, tadi siang.
Keberadaan caleg yang berasal dari anggota DPR periode 2009–2014, katanya, terbukti tidak memenuhi ketentuan UU No 8/2012 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf (f), yakni setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Karenanya dia mendesak KPU untuk membatalkan kepesertaan caleg DPR RI, DPRD, dan DPD yang saat ini masih menjabat dan kini masih maju sebagai caleg pada Pemilu.
"Kami mendesak KPU melakukan persiapan langkah penggantian calon terpilih, apabila calon terpilih adalah anggota DPR 2009-2014," imbuh Suryokoco.
Suryokoco yang bertemu pimpinan KPU menjelaskan pergantian dilakukan didasarkan pada UU No 8/2012 bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
[dem]