Berita

Semua Caleg Incumbent Dilaporkan ke KPU

SENIN, 07 APRIL 2014 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dinilai tidak setia kepada Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) incumbent yang maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesalahan para anggota DPR RI, DPRD dan DPD pada periode 2009-2014 yang masih nekat maju sebagai caleg itu terlihat dari ukuran pembuatan Undang Undang yang dibahas di parlemen selama masa periode itu.
 
"Kami melihat anggota DPR pasca reformasi yakni sepanjang  2003 hingga 2013 telah terbukti melanggar UUD 1945. Buktinya adalah dilakukannya judicial review atau uji konstitusi terhadap  503 buah Undang Undang yang dihasilkan oleh para anggoat DPR itu di Mahkamah Konstitusi, dan sebanyak 167 diantaranya dikabulkan oleh MK. Ini artinya sah dan terbukti anggota DPR dan Pemerintah SBY telah melakukan tindakan pelanggaran UUD," ujar Ketua Pengurus Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Suryokoco Suryoputro ketika melaporkan para caleg incumbent ke KPU, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, tadi siang.
 

 
Keberadaan caleg yang berasal dari anggota DPR periode 2009–2014, katanya, terbukti tidak memenuhi ketentuan UU No 8/2012 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 ayat  (1) UU tersebut menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf  (f), yakni setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Karenanya dia mendesak KPU untuk membatalkan kepesertaan caleg DPR RI, DPRD, dan DPD yang saat ini masih menjabat dan kini masih maju sebagai caleg pada Pemilu.

"Kami mendesak KPU melakukan persiapan langkah penggantian calon terpilih, apabila calon terpilih adalah anggota DPR 2009-2014," imbuh Suryokoco.

Suryokoco yang bertemu pimpinan KPU menjelaskan pergantian dilakukan didasarkan pada UU No 8/2012 bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya