Berita

KPK Diminta Supervisi Kasus Porprov Babel

SABTU, 05 APRIL 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mensupervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp 40 miliar yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dengan tersangka mantan Ketua KONI Bangka Selatan (Basel) Sofian AP.

"Kami sangat bangga kalau KPK mengambil alih penyidikan kasus ini," kata pengacara Sofian AP, Slamat Tambunan dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 4/3).

Desakan supervisi disampaikan Slamat karena proses penanganan kasus dilakukan penyidik Kejati Babel dengan mengacuhkan prosedur dan aturan hukum. Penyidik tetap melakukan penyidikan padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.


Kemarin, saat kliennya diperiksa, Slamat yang juga peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW) menanyakan kepada penyidik perihal masalah tersebut, tapi lagi-lagi penyidik memberi jawaban tak beralasan.

"Sangat aneh, saat penyidik ditanya mengapa menyidik sampai hampir 4 tahun lalu selalu mengganti sprindik sampai 3 kali dan terus menyebut-nyebut ada kerugian negara tanpa bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara," kata Slamat.

“IAW kemarin meminta agar penyidik Kejati Babel melakukan ekspose kepada penasehat hukum. Namun, penyidik tidak berani mengekspose penyidikan yang mereka lakukan. Mereka berkelit supaya mengajukan surat resmi saja ke Kejati,” ujar Slamat.

Menurut Slamat, Kejati Babel terkesan menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi namun sepertinya itu menjadi 'lahan' untuk melawan Undang-undang BPK RI.

“Patut diduga, gerakan pemberantasan korupsi ini sudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk tujuan tertentu,” jelasnya.

Apalagi, masih menurut Slamat, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Hidatuyallah tiba-tiba bersikap seperti 'membabi buta' dengan cara menuding kondisi kurang sehat Sofian adalah kondisi yang dibuat-buat.

"Kamis malam Sofian periksa ke dokter memang dia harus beristirahat. Karena ingin menghormati pemanggilan Kejati dia datang. Di Kejati Sofian juga sempat diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Kejati, hasilnya sama Sofian harus beristirahat,” demikian Slamat menjelaskan.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya