Berita

Kemenakertans-BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Tingkatkan Kualitas Jaminan Sosial

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 17:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan pensiun.

Penandatangan kesepakatan dilakukan Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta (Kamis, 3/4). Penandatangan ini turut disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muchtar Luthfie, Dirjen Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) R. Irianto Simbolon dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi.

"Dengan kerjasama ini program-program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, keluarganya dan masyarakat umun serta  peningkatan pelayanan dan perluasan kepesertaan," kata Abdul Wahab.


Ruang lingkup yang dikerjasamakan dalam kesepakatan  ini antara lain pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya mengikuti program jaminan sosial.

"Kemrnakertrans mendukung penyelenggaraan Program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja. Kemenakertrans akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan baik aspek pelayanan bagi pekerja, kelembagaan, pengawasan ataupun regulasi," paparnya.

Salah satu dukungan yang diberikan dalam bidang pengawasan, kata Abdul Wahab adalah peningkatan sinergo fungsi tugas pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah dengan petugas pemeriksa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

" Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya," demikian Abdul Wahab.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya