Berita

joko widodo/net

Jokowi Bisa Diberhentikan Bila Masih Tercatat sebagai Direksi atau Komisaris di Perusahaan

SABTU, 29 MARET 2014 | 14:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Bisa dipastikan UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.

"Lebih tepatnya, UU Pemda menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan turut serta adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh menjadi direksi atau komisaris pada suatu perusahaan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 29/3).

Berdasarkan ketentuan UU Pemda tersebut, lanjut Said, KPU sebagaimana pelaksana UU membuat pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terkait pelarangan menjadi direksi dan komisaris di perusahaan itu.


Syarat tersebut, jelasnya, disebutkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9/2012, yaitu bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan atau pengurus di perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah atau yayasan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota.

"Nah, apabila diketahui ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar larangan UU Pemda diatas, maka Pasal 29 ayat (1) huruf c juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f UU Pemda menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dapat diberhentikan," ungkap Said.

Karena itu, masih kata Said, bila memang ada temuan yang menyatakan bahwa Jokowi ternyata masih terkait dengan suatu perusahaan swasta, maka harus dipastikan dulu apa jabatan atau posisi dia disitu.

"Kalau dia masih tercatat sebagai direksi atau komisaris di perusahaan itu, maka menurut UU Pemda dia bisa diberhentikan," tegas Said. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya