Berita

joko widodo/net

RAKABU FURNITURE-GATE

Terbukti, Jokowi Melanggar UU dan Peraturan KPU!

SABTU, 29 MARET 2014 | 08:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Informasi mengenai posisi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di perusahaan yang bergerak di bidang mebel, Rakabu Furniture, tidak bisa dianggap sepele dan dipandang sebelah mata.

Sementara kalangan mungkin saja menganggap bahwa informasi mengenai kepemilikan Jokowi atas Rakabu Furniture sebagai informasi yang berusaha menjatuhkan capres dari PDI Perjuangan itu. Tetapi di sisi lain, informasi tersebut justru membuktikan bahwa Jokowi telah dengan sengaja melanggar UU.

Rakabu Furniture disebutkan sebagai sebuah perusahaan perorangan yang dimiliki Jokowi. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Adisucipto KM 5,3 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, dan pabrik di Komplek PIK Pabelan, Jalan Solo-Kartasura Km.8, Dusun Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Kenyataan bahwa Jokowi masih menjadi pemilik atau pengurus perusahaan Rakabu Furniture merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU 9/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal ‎67‎ poin E Peraturan KPU itu, semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan melampirkan "surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota ‎sesuai dengan peraturan perundang‎-‎undangan."

‎Hal ini juga sudah disebutkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 (b), yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah "turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun."

KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah memiliki hak dan kewenangan untuk membuat pedoman teknis pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya