Berita

joko widodo/net

RAKABU FURNITURE-GATE

Terbukti, Jokowi Melanggar UU dan Peraturan KPU!

SABTU, 29 MARET 2014 | 08:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Informasi mengenai posisi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di perusahaan yang bergerak di bidang mebel, Rakabu Furniture, tidak bisa dianggap sepele dan dipandang sebelah mata.

Sementara kalangan mungkin saja menganggap bahwa informasi mengenai kepemilikan Jokowi atas Rakabu Furniture sebagai informasi yang berusaha menjatuhkan capres dari PDI Perjuangan itu. Tetapi di sisi lain, informasi tersebut justru membuktikan bahwa Jokowi telah dengan sengaja melanggar UU.

Rakabu Furniture disebutkan sebagai sebuah perusahaan perorangan yang dimiliki Jokowi. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Adisucipto KM 5,3 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, dan pabrik di Komplek PIK Pabelan, Jalan Solo-Kartasura Km.8, Dusun Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Kenyataan bahwa Jokowi masih menjadi pemilik atau pengurus perusahaan Rakabu Furniture merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU 9/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal ‎67‎ poin E Peraturan KPU itu, semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan melampirkan "surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota ‎sesuai dengan peraturan perundang‎-‎undangan."

‎Hal ini juga sudah disebutkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 (b), yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah "turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun."

KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah memiliki hak dan kewenangan untuk membuat pedoman teknis pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya