Berita

joko widodo/net

RAKABU FURNITURE-GATE

Terbukti, Jokowi Melanggar UU dan Peraturan KPU!

SABTU, 29 MARET 2014 | 08:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Informasi mengenai posisi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di perusahaan yang bergerak di bidang mebel, Rakabu Furniture, tidak bisa dianggap sepele dan dipandang sebelah mata.

Sementara kalangan mungkin saja menganggap bahwa informasi mengenai kepemilikan Jokowi atas Rakabu Furniture sebagai informasi yang berusaha menjatuhkan capres dari PDI Perjuangan itu. Tetapi di sisi lain, informasi tersebut justru membuktikan bahwa Jokowi telah dengan sengaja melanggar UU.

Rakabu Furniture disebutkan sebagai sebuah perusahaan perorangan yang dimiliki Jokowi. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Adisucipto KM 5,3 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, dan pabrik di Komplek PIK Pabelan, Jalan Solo-Kartasura Km.8, Dusun Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Kenyataan bahwa Jokowi masih menjadi pemilik atau pengurus perusahaan Rakabu Furniture merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU 9/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal ‎67‎ poin E Peraturan KPU itu, semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan melampirkan "surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota ‎sesuai dengan peraturan perundang‎-‎undangan."

‎Hal ini juga sudah disebutkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 (b), yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah "turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun."

KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah memiliki hak dan kewenangan untuk membuat pedoman teknis pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya