Berita

KPU Pastikan Hak Pilih Pengungsi Terlayani dengan Baik

KAMIS, 27 MARET 2014 | 23:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih warga di daerah terkena bencana tetap terlayani dengan baik. KPU pusat meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terhadap desa/desa yang warganya kini sudah meninggalkan tempat tinggalnya dan menjadi pengungsi.   

"Kita tempuh langkah-langkah antisipatif untuk memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana dapat terlayani dengan baik. Karena, bisa saja, warga yang daerahnya terkena bencana tersebut belum kembali ke daerah asalnya sampai hari dan tanggal pemungutan suara," terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Kamis (27/3).

Husni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 190/KPU/III/2014 tentang penjelasan terhadap proses pemungutan suara di wilayah yang tertimpa bencana alam. KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pendataan untuk memastikan posisi warga yang daerahnya terkena bencana. Karena selain ditampung di tenda pengungsian, bisa jadi warga tersebut sudah keluar dari desa mereka atau bahkan meninggalkan kabupaten/kota asalnya. Selain itu perlu dilakukan inventarisasi jumlah TPS dan pemilih yang tercantum dalam DPT pada TPS asal.
 

 
Jika penduduk desa yang terkena bencana masih berada di desa asalnya, maka TPS tetap didirikan di daerah tersebut. Sementara jika warganya sudah mengungsi, maka TPS didirikan di tempat pengungsian atau daerah sekitar yang masih dalam satu daerah pemilihan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan petugas jika terjadi pemindahan TPS. Yakni nama-nama yang dapat memberikan suara pada TPS tersebut adalah nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT asal; jika pemilih menghadapi bencana, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan mekanisme pindah memilih; memindahkan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta perlengkapan TPS apabila TPS asal tidak dapat digunakan.

Lalu, KPU Kabupaten/Kota memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap proses perpindahan pemilih agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan; sementara bagi masyarakat atau pemilih yang mengungsi di luar tempat pengungsian yang telah disediakan dan tempat mengungsi sementara masih berada di wilayah kabupaten/kota yang tertimpa musibah, dapat memberikan suara di TPS di tempat tinggal pengungsiannya. Caranya pemilih tersebut meminta formulir A5 atau surat pindah memilih di Kabupaten/Kota setempat.

"Yang penting pemilih yang bersangkutan sudah tercatat dalam salinan DPT atau salinan DPK pada TPS asal. Bagi pemilih yang belum tercatat pun tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas yang sah dan kemudian dicatat dalam daftar pemilih khusus tambahan,” ujarnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya