Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Semua Kepala Daerah Yang Maju Jadi Capres Perlu Izin Presiden

KAMIS, 27 MARET 2014 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden SBY dipastikan akan memberikan izin kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2014.    

Bekas Walikota Solo ini tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang pertama di ibukota Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan, Jokowi akan mendapat izin Presiden SBY untuk berlaga dalam Pilpres 2014. Sebab, surat izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres kepada presiden sekadar persyaratan administrasi.


“Saya tidak hanya bicara Jokowi. Semua kepala daerah yang mau maju sebagai capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Itu persyaratan administrasi. Subtansinya, presiden tidak mungkin tidak mengizinkan,” ujar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda bilang izin itu pasti diberikan?

Permohonan izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 ayat 1 menyatakan,  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Dalam ayat 2, Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Apakah ada aturan lain di luar pasal itu?
Hal itu diatur lagi dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2009. Permen ini memperjelas pasal 7 ayat 1. Bunyinya, kepala daerah menyampaikan (surat) secara tertulis kepada presiden melalui mendagri.

Mendagri bisa memberikan pertimbangan atau catatan kepada presiden?
Seperti yang saya sampaikan tadi, ini hanya persoalan administrasi. Subtansinya, mendagri tidak mungkin tidak mengizinkan.

Sama halnya saat bupati akan maju sebagai gubernur. Izinnya kan nggak pernah ditolak gubernur. Bahkan, dalam sejumlah pemilukada, bupati atau walikota tersebut bertarung dengan gubernur incumbent.

Jika ada desakan politik, presiden bisa menolak permohonan itu?
Nggak ada nuansa politik. Ini hanya soal administrasi.  Gubernur atau kepala daerah kan wakil pemerintah pusat di daerah. Masak dia nggak meminta izin Presiden. Tapi, bahasanya tidak mungkin tidak diizinkan.

Setelah mendapat izin, kelapa daerah itu harus mundur?
Kalau mencalonkan sebagai presiden atau wakil Presiden, tidak harus mundur. Dia hanya perlu meminta izin.

Kalau dia  ingin mundur?
Soal itu aturannya berbeda. Kalau dia mau mengundurkan diri, mekanismenya di DPRD. Nanti DPRD bersidang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

Sejumlah pihak memprediksi, jika Jokowi terpilih sebagai Presiden beragam manuver politik akan dimainkan untuk mejegal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Tanggapan Anda?
Kalau dia mengundurkan diri kan harus ada sidang. Tapi, kami tidak mau berandai-andai soal itu. Mekanismenya bukan pada kami, aturannya bukan di sini.

Bagaimana situasi terakhir jelang pelaksanaan pileg?
Tadi (kemarin, red) saya koordinasi dengan Kapolri.  Sejauh ini kondisi nasional sangat baik. Bahkan, menurut hemat kami, kondisi ini lebih baik dari 2009.

Lebih tenang, lebih tertib. Mudah-mudahan  ini bisa terus pelihara hingga pelaksanaan pilpres.

Tidak ada potensi gangguan?
Kami sudah kumpulkan semua pangdam, kapolda, danrem, bupati, dan gubernur. Semua kemungkinan yang akan terjadi sudah disampaikan dan meminta agar diantisipasi sejak awal, cegah sedini mungkin.

Sejauh ini, saya melihat hasilnya masih bagus. Mudah-mudahan kondisi ini membuat Pemilu 2014 lebih berkualitas. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya