Berita

Presiden SBY Harus Tuntaskan Uang Diat Satinah

RABU, 26 MARET 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jelang hukuman pancung yang akan dijatuhkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  asal Ungaran Jawa Tengah di Arab Saudi, Satinah, pemerintah Indonesia dinilai kurang maksimal menyelamatkannya seperti memberikan pembelaan dan membayar kekurangan uang darah (diat).

"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus berupaya maksimal bebaskan Satinah," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Hanura, Kristiawanto kepada wartawan Rabu (26/3).

Dia mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  seharusnya langsung melakukan sendiri diplomasi untuk upaya penyelamatan.


"Kalau perlu,  Presiden juga harus talangi (menutup) uang diat yang masih kurang," ujarnya.

Kristiawanto juga menyinggung soal alasan pemerintah yang mengatakan bahwa  tak ada negara lain yang ikut campur dalam proses kriminal warganya di negara lain.

"Masing-masing negara punya kebijakan berbeda dalam pembelaan atas warga negaranya. Untuk Indonesia, peran pemerintah harus besar karena jumlah TKI cukup besar di negara lain," tegasnya.

Dia juga menekankan, pemerintah membutuhkan sistem yang rapih, efektif sistemik dan komprehensif dalam menangani TKI. Sebenarnya menurut Kristiawan, hasil kerja Satuan Tugas (satgas) Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di luar negeri yang sudah dibuat sejak 2 tahun lalu oleh Presiden sendiri.

Untuk langkah yang mendesak (ad hoc), dia mencontohkan Presiden yang kini banyak mengecap fasilitas negara untuk kampanye partainya, bisa menyisihkan untuk menyelamatkan satu nyawa warga negaranya dari hukuman mati. Diat yang dituntut oleh keluarga Al Gharib semula sebesar 15 juta riyal namun kemudian turun menjadi 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tatang Razak menyatakan bahwa pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja atau senilai 12 miliar rupiah. Diat ini harus dibayar pada tgl 3 April 2014. Jika tak bisa membayar maka Satiah akan dihukum pancung pada tgl 12 April 2014.

Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung. Berdasar hukum  Arab, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar kompensasi yang disebut diat kepada keluarga korban. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya